Deli.Suara.com – Komisi Yudisial (KY) mengirimkan sebanyak enam orang untuk memantau langsung jalannya sidang perdana Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Selain memantau langsung, keenam orang utusan dari Komisi Yudisial itu juga akan memantau melalui kamera yang dipasang di ruang persidangan.
“Ada dua tim, satu tim tiga orang. Jadi ada enam orang,” ucap Wakil Ketua Komisi Yudisial, M Taufig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
M Taufiq menuturkan, pemantauan ini dilakukan hingga tahap putusan pengadilan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan hakim melaksanakan tugasnya sesuai Undang-Undang dan etik. “Pemantauan akan dilakukan sampai putusan,” katanya.
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim.
Sementara hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang perdana besok, Selasa (18/10/2022). Bharada E diketahui merupakan anak buah Ferdy Sambo yang diduga diperintahkan untuk menembak Brigadir J.
Sumber: Suara.com