Demi Lingkungan Hidup yang Sehat, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Puji Pengelolaan TPA Sampah Supit Urang

Deli

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Demi Lingkungan Hidup yang Sehat, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Puji Pengelolaan TPA Sampah Supit Urang
Pengelolaan TPA Sampah Sumpit Urang

Deli.suara.com – Demi menciptakan lingkungan hidup yang sehat, sampah merupakan salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti keberadaanya. Lingkungan yang dipenuhi sampah dan tak dibuang di tempatnya bisa menyebabkan berbagai macam resiko penyakit yang muncul.

Oleh karena itu, agar tidak menggunung dan mengganggu lingkungan, sampah perlu dikelola dengan baik sebagai upaya menjaga kesehatan. Baru-baru ini Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Basuki Hadimuljono mengapresiasi sistem manajemen pengelolaan TPA sampah Supit Urang di kota Malang, Jawa Timur.

Pengembangan TPA sampah Supit Urang ini merupakan salah satu contoh yang baik dari kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

“Kita membangun banyak TPA sampah, dan TPA ini termasuk yang bagus. Perda dan sistem manajemen operasionalnya sudah baik, sehingga sangat bermanfaat dalam menunjang kebersihan kota Malang,” tutur Basuki selaku Menteri PUPR.

“Saya kira TPA sampah Supit Urang di kota Malang sudah selangkah lebih maju dibandingkan TPA lain di Indonesia. Di sini, sampah sudah dipisah antara organik dan anorganik. Kemudian, dipilah lagi mana sampah organik yang bisa dipakai dan mana sampah anorganik yang residunya dibuang, sehingga proses ini dapat memperpanjang umur TPA,” lanjut Basuki menerangkan Jumat (14/10/2022).

Dalam pengelolaan TPA ini, kementerian PUPR memberi dukungan pembangunan berupa penyusunan desain TPA sampah dan fasilitas pendukungnya, pengadaan alat berat pendukung, serta pekerjaan konstruksi TPA sampah dan fasilitas pendukungnya.

Adapun penanganan TPA sampah Supit Urang ini telah diselesaikan Kementerian PUPR pada tahun 2020 dan telah dioperasionalkan sampai saat ini. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, M Reva Sastrodiningrat turut menambahkan pengoperasian sampah Supit Urang memanfaatkan empat zona sanitary.

Empat zona tersebut diantaranya, zona pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, zona pemilahan dengan kapasitas 35 ton/hari, zona penimbunan berbasis saniter seluas 726.162 m3, dan zona pengolahan lindi yang berkapasitas 300 m3/hari.

“Untuk pengolahan air lindi, kami menggunakan teknologi kolam anaerobik, kolam aerobik dan konstruksi lahan basah,” jelas M Reva terkait zona sanitary dalam pengelolaan TPA sampah Supit Urang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijuluki 'Menteri Meme', Begini Tingkah Kocak Menteri PUPR Pak Basuki Bikin Ketawa

Dijuluki 'Menteri Meme', Begini Tingkah Kocak Menteri PUPR Pak Basuki Bikin Ketawa

Your Say | Senin, 17 Oktober 2022 | 15:18 WIB

Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Minta Petunjuk Menteri PUPR Tangani Banjir dan Kumpulkan 600 Pejabat

Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Minta Petunjuk Menteri PUPR Tangani Banjir dan Kumpulkan 600 Pejabat

Jakarta | Senin, 17 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Terkini

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Kalahkan Brasil, Timnas Indonesia Lolos Final Piala Dunia Mini Soccer 2026

Bola | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:43 WIB

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel

Banten | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:39 WIB

Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari

Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:28 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis

Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis

Jabar | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:16 WIB

Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night

Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:08 WIB

Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026

Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026

Entertainment | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:00 WIB