Deli.Suara.com – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Selasa (25/10/2022) pekan depan.
Di antara 12 saksi yang akan dihadirkan itu di antaranya adalah pacar hingga orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wahyu mengatakan ke 12 saksi yang dihadirkan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Mereka di antaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (ibu Brigadir J), Mahareza Rizky (adik Brigadir J), Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak (pacar Brigadir J).
“Tolong dihadirkan di persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan Jaksa Penuntut Umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tentang Covid, jadi bisa zoom,” ucap Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bharada E juga sempat meminta JPU menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sebagai saksi pada pekan depan.
Permintaan itu disampaikan Ronny Talapessy usai menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf,” tutur Ronny.
Mengacu asas peradilan cepat, Ronny meminta JPU dapat menghadirkan keempat saksi tersebut dalam waktu tiga hari ke depan.
“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami bermohon,” kata Ronny.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merespons permintaan tersebut dengan memastikan keempatnya akan dijadikan saksi namun bukan dalam waktu dekat.
“Kami akan periksa saksi. Mereka tetap akan dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini. Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal,” tuturnya.
Sementara itu, Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap permohonan maaf itu dapat diterima oleh keluarga Brigadir J.
“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, Bharada E juga menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J karena statusnya hanya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah daripada atasannya itu.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” tandasnya.
Sumber: Suara.com