Deli.Suara.com – Seorang hakim bernama Albertina Ho, tertawa saat mendengar eksepsi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Nota keberatan ini mengenai Surat Dakwaan yang dianggap tidak membeberkan rangkaian peristiwa di rumah Magelang.
Albertina Ho yang menjadi tamu dalam acara Rosi, yang tayang di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) yang saat itu tengah mengulas kasus Ferdy Sambo.
Saat diminta tanggapan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Albertina Ho tertawa.
Dalam acara tersebut, Rosiana bertanya kepada Albertina, apakah wajar jika ada seseorang yang meminta tolong dimana berarti ia dalam posisi lemah, lalu ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Albertina tertawa usai mendengar ucapan Rosiana. Kalimat seperti itu, perlu dibuktikan oleh penasehat hukum bahwa ada suatu kejadian di Magelang.
Tanggapannya itu membuat publik penasaran akan sosok Albertina Ho. Adapun profil dari hakim wanita ini bisa diketahui pada informasi berikut.
Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara, pada 11 Januari 1960. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan tinggal bersama orang tuanya di tempat kelahiran sampai kelas empat SD.
Memasuki kelas lima SD, Albertina pindah ke Ambon. Saat itu, ia diketahui sempat mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu sebab sudah terbiasa bertelanjang kaki ketika menetap di Dobo.
Di Ambon, Albertina Ho tinggal di rumah saudaranya. Mulai SMP, ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu sebagai penjaga toko kelontong. Lalu, memasuki masa SMA dirinya kembali pindah ke tempat saudara yang lain.
Baca Juga: Epidemiolog Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB
Saat itu, Albertina membantu saudaranya yang membuka usaha warung kopi. Setiap hari, ia bekerja dari pulang sekolah sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Begitu lulus SMA, Albertina melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi dengan gelar sarjana pada tahun 1985.
Setelah lulus kuliah, Albertina Ho mendaftarkan diri sebagai calon hakim dan diterima. Tugas pertamanya adalah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 1986-1990.
Sementara kariernya sebagai hakim bermula di PN Tegal. Kemudian ia dimutasi ke PN Temanggung dan PN Cilacap. Pada 2005-2008, Albertina ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Selanjutnya, ia ditetapkan menjadi hakim PN Jaksel.
Di pengadilan itu, Albertina banyak menangani kasus yang bisa dibilang cukup menarik perhatian masyarakat. Beberapa di antaranya yang paling populer adalah kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.
Nama Albertina Ho mulai dikenal publik saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan pada 2011.