Deli.Suara.com – Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah ucapan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengenai Putri Candrawathi yang ikut menembak Brigadir J.
“Catatan kami menyoroti keterangan yang disampaikan penasihat hukum keluarga korban, yaitu rekan Kamaruddin, yang beberapa keterangannya justru tidak ada di surat dakwaan, tidak ada juga di dalam fakta persidangan,” tegas Rasamala Aritonang, dikutip Rabu (26/10/2022).
“Dan kami menduga bahwa keterangan itu sengaja disampaikan justru untuk mengaburkan pemeriksaan di dalam pengadilan,” tambah Rasamala.
Menurutnya, setidaknya ada dua poin yang dinilai tidak tepat. Yang pertama soal tuduhan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
“Padahal di dalam surat dakwaan maupun bukti-bukti berkas perkara, di fakta persidangan nanti juga akan disajikan, tidak ada sama sekali menyebut bu Putri melakukan penembakan langsung,” terang Rasamala.
“Jadi ada cerita-cerita baru yang disampaikan dan itu beberapa kali diingatkan oleh Majelis Hakim, tetapi yang bersangkutan tetap menyampaikan itu seolah-olah memang mau membangun narasi dan menggiring opini publik dan saya menduga ada kesengajaan untuk mengaburkan pemeriksaan perkara ini,” tambahnya.
Rasalama kembali menegaskan bantahannya dimana dalam fakta persidangan tidak menyebutkan bahwa Putri Candrawathi melakukan penembakan langsung kepada Brigadir J.
Rasamala membuka beberapa dasar argumentasinya untuk menepis kesaksian Kamaruddin tersebut, misalnya uji forensik dan balistik.
“Makanya kan beberapa kali hakim minta dasar untuk membuktikan pernyataan yang disampaikan bahwa ada penembakan itu apa, itu kan tidak bisa juga disampaikan oleh Kamaruddin,” imbuh Rasamala.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Oktober 2022, Leo Kamu Akan Tahu Siapa Teman Sebenarnya!
Poin lain yang ikut disorot Rasamala adalah kesaksian Kamaruddin perihal pertengkaran Sambo dan Putri.
“Perselisihan antara bu Putri dan pak Sambo, itu kan tidak ada di berkas perkara yang kita periksa, tidak disampaikan juga di dalam dakwaan. Tiba-tiba itu muncul ceritanya, dan ketika dikonfirmasi dari mana buktinya juga tidak bisa disampaikan,” tandas Rasamala.
Rasamala mengimbau setiap saksi yang dihadirkan untuk menyampaikan informasi sebatas yang mereka ketahui serta tentu harus bisa dipertanggungjawabkan, sebab semua saksi harus mengungkap kesaksiannya di bawah sumpah.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi pelapor di persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Selasa (25/10/2022).
Kehadiran Kamaruddin mendapat sorotan besar, salah satunya akibat kesaksian mencengangkan yang ia sampaikan. Misalnya saja, Kamaruddin yang membuka dugaan terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
“Bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” ucap Kamaruddin di persidangan.