Kabar gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Kedua publik figur ini diketahui aktif dan sering membagikan aktivitasnya, salah satunya bersama sang anak.
Sejak kabar gugatan cerai Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta ini menonaktifkan kolom komentar instagramnya, salah satunya pada unggahan ulang tahun sang anak.
Unggahan Anne Ratna Mustika yang menemani buah hatinya memotong tumpeng itu menjadi foto pertama yang kolom komentarnya dimatikan.
Berbeda dengan Anne Ratna Mustika, sang suami Dedi Mulyadi tetap aktif di media sosial Instagram tanpa menonaktifkan kolom komentar.
Beberapa kali, anggota DPR RI ini mengunggah momen bersama salah satu anaknya yang perempuan. [BIN]