Telat Ikut Kampanye Pilkades, Ayah Kejam Ini Siksa Putri Kandung

Deli Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:21 WIB
Telat Ikut Kampanye Pilkades, Ayah Kejam Ini Siksa Putri Kandung
Ilustrasi pelaku penganiayaan. ([Suara.com])

Dalam sebuah peristiwa yang mencengangkan, seorang ayah berinisial GS melakukan tindakan kekerasan terhadap putri kandungnya, I, hanya karena sebuah alasan sepele.

 

GS meminta istrinya dan putrinya untuk mengisi angin di ban sepeda motornya, namun ketika mereka gagal melakukan tugas tersebut, kemarahan GS meledak.

Mengambil kayu, ia mulai memukul putrinya, bahkan melempar balok kayu berukuran sekitar 30 cm kepadanya.

 

Kini, Kepolisian Sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap GS berkat laporan dari keluarganya.

"Kasus penganiayaan itu terjadi kemarin dan pelaku sudah diamankan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta.

 

Suta menjelaskan, GS ingin mengendarai sepeda motornya untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala desa setempat.

Baca Juga: Telusuri Harta Kadinkes Reihana, KPK Sampai Kirim Tim ke Lampung

Namun, karena kegagalan mengisi angin ban, ia takut terlambat mengikuti kampanye, dan inilah yang memicu kemarahan brutalnya.

 

GS memukul tubuh putrinya dengan sebatang kayu bulat sepanjang satu meter, menyebabkan luka bengkak dan memar pada pinggang kiri putrinya.

Lalu, dia mengambil sebatang kayu balok dan melemparkannya ke kepala bagian belakang putrinya, menyebabkan luka robek dan darah mengalir.

 

Keluarga kemudian membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wini untuk mendapatkan perawatan medis, sementara GS pergi mengikuti kampanye pemilihan kepala desa.

 

Setelah kejadian tersebut, istri dan keluarga GS melaporkan tindakannya ke Markas Polsek Insana Utara.

Polisi segera bergerak menangkap GS dan membawanya ke Polsek Insana Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

"Sudah berulang kali pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya dan putrinya," ungkap Suta. Kini, GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres TTU.

 

Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Hukuman untuk tindakannya bisa lebih dari 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI