Setelah kejadian tersebut, istri dan keluarga GS melaporkan tindakannya ke Markas Polsek Insana Utara.
Polisi segera bergerak menangkap GS dan membawanya ke Polsek Insana Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah berulang kali pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya dan putrinya," ungkap Suta. Kini, GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres TTU.
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Hukuman untuk tindakannya bisa lebih dari 5 tahun penjara.