Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Deli | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB
Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah aliansi masyarakat sipil yang mempersoalkan mantan narapidana koruptor bisa maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

"Itu nanti akan diuji. Saat ini proses Vermin (Verifikasi Administrasi). Tapi kita akan uji," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/5/2023). 

Kritikan tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. 

Sumber masalahnya pada pasal 11 ayat 6 di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, di mana disebutkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

Menanggapi kritikan tersebut, Lolly menyatakan tentu Bawaslu merespons semua masukan yang ada, mengingat saat ini dalam proses pengawasan verifikasi administrasi berkas Bacaleg sedang berlangsung dan tahapannya belum selesai di semua tingkatan KPU. 

"Kenapa proses ini menjadi pengawasan Bawaslu, salah satunya memastikan hal-hal seperti itu bisa kita temukan sejak awal. Soal narapidana sudah jelas, semestinya tidak multi tafsir lagi, itu sudah bisa dieksekusi," papar Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu RI ini menegaskan.

Mantan aktivis perempuan jebolan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia itu mengemukakan, sejauh ini Bawaslu di semua tingkatan sedang melaksanakan pengawasan masa tahapan Vermin bacaleg dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ini sedang berlangsung proses (pengawasan). Nanti di akhir masa Vermin akan sampaikan hasil pengawasannya," kata mantan Sekretaris Eksekutif Kaukus Perempuan DPD RI ini menekankan. 

Sebelumnya, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketentuan dalam PKPU tersebut dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 87 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2023,

MK mewajibkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun tanpa pengecualian. 

Bahkan, dari catatan ICW, rata-rata putusan  masa pencabutan hak politik seorang koruptor hanya dua sampai tiga tahun. Tentu ini bisa memberi ruang bagi para koruptor menuntut ke pengadilan agar ketentuan pencabutan hak politik dihapuskan, sehingga memudahkan mereka melenggang bebas menjadi Caleg tanpa mengikuti putusan MK. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gak Mau Ambil Pusing Elektabilitasnya Selalu Kalah Dari Ganjar-Prabowo, Anies: Pemilu Masih Lama

Gak Mau Ambil Pusing Elektabilitasnya Selalu Kalah Dari Ganjar-Prabowo, Anies: Pemilu Masih Lama

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:37 WIB

Bawaslu Lampung Temukan Dua Bacaleg Berstatus ASN Aktif

Bawaslu Lampung Temukan Dua Bacaleg Berstatus ASN Aktif

Lampung | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:06 WIB

Kontroversi Dedi Mulyadi Pindah Partai, Dianggap Tak Etis Karena Tak Pamitan

Kontroversi Dedi Mulyadi Pindah Partai, Dianggap Tak Etis Karena Tak Pamitan

Kotak Suara | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:26 WIB

Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:05 WIB

Usai Resmi Dilantik, Hasyim Asy'ari Tegaskan Anggota KPU Provinsi Sudah Tak Bisa Lagi Leha-leha

Usai Resmi Dilantik, Hasyim Asy'ari Tegaskan Anggota KPU Provinsi Sudah Tak Bisa Lagi Leha-leha

Kotak Suara | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:24 WIB

Terkini

Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus

Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus

Bogor | Minggu, 03 Mei 2026 | 23:13 WIB

Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas

Super Kawaii! Koleksi Kaus Monchhichi Ini Siap Bikin Gaya Santai Makin Gemas

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 23:10 WIB

Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi

Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang

Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang

Bogor | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:58 WIB

Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten

Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten

Banten | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:51 WIB

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:49 WIB

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat

Jabar | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:43 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:28 WIB

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:18 WIB