Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara

Deli | Suara.com

Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB
Bisa-bisanya Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Angkat Bicara
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah aliansi masyarakat sipil yang mempersoalkan mantan narapidana koruptor bisa maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

"Itu nanti akan diuji. Saat ini proses Vermin (Verifikasi Administrasi). Tapi kita akan uji," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/5/2023). 

Kritikan tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota serta PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. 

Sumber masalahnya pada pasal 11 ayat 6 di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023, di mana disebutkan mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

Menanggapi kritikan tersebut, Lolly menyatakan tentu Bawaslu merespons semua masukan yang ada, mengingat saat ini dalam proses pengawasan verifikasi administrasi berkas Bacaleg sedang berlangsung dan tahapannya belum selesai di semua tingkatan KPU. 

"Kenapa proses ini menjadi pengawasan Bawaslu, salah satunya memastikan hal-hal seperti itu bisa kita temukan sejak awal. Soal narapidana sudah jelas, semestinya tidak multi tafsir lagi, itu sudah bisa dieksekusi," papar Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu RI ini menegaskan.

Mantan aktivis perempuan jebolan Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia itu mengemukakan, sejauh ini Bawaslu di semua tingkatan sedang melaksanakan pengawasan masa tahapan Vermin bacaleg dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ini sedang berlangsung proses (pengawasan). Nanti di akhir masa Vermin akan sampaikan hasil pengawasannya," kata mantan Sekretaris Eksekutif Kaukus Perempuan DPD RI ini menekankan. 

Sebelumnya, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan, ketentuan dalam PKPU tersebut dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 87 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2023,

MK mewajibkan mantan terpidana menjalani masa jeda lima tahun tanpa pengecualian. 

Bahkan, dari catatan ICW, rata-rata putusan  masa pencabutan hak politik seorang koruptor hanya dua sampai tiga tahun. Tentu ini bisa memberi ruang bagi para koruptor menuntut ke pengadilan agar ketentuan pencabutan hak politik dihapuskan, sehingga memudahkan mereka melenggang bebas menjadi Caleg tanpa mengikuti putusan MK. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gak Mau Ambil Pusing Elektabilitasnya Selalu Kalah Dari Ganjar-Prabowo, Anies: Pemilu Masih Lama

Gak Mau Ambil Pusing Elektabilitasnya Selalu Kalah Dari Ganjar-Prabowo, Anies: Pemilu Masih Lama

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 19:37 WIB

Bawaslu Lampung Temukan Dua Bacaleg Berstatus ASN Aktif

Bawaslu Lampung Temukan Dua Bacaleg Berstatus ASN Aktif

Lampung | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:06 WIB

Kontroversi Dedi Mulyadi Pindah Partai, Dianggap Tak Etis Karena Tak Pamitan

Kontroversi Dedi Mulyadi Pindah Partai, Dianggap Tak Etis Karena Tak Pamitan

Kotak Suara | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:26 WIB

Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

Bareskrim Polri: Diduga Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

News | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:05 WIB

Usai Resmi Dilantik, Hasyim Asy'ari Tegaskan Anggota KPU Provinsi Sudah Tak Bisa Lagi Leha-leha

Usai Resmi Dilantik, Hasyim Asy'ari Tegaskan Anggota KPU Provinsi Sudah Tak Bisa Lagi Leha-leha

Kotak Suara | Rabu, 24 Mei 2023 | 13:24 WIB

Terkini

Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini

Ramalan Shio 17 Maret 2026: 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung Hari Ini

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:12 WIB

10 Jawaban Savage untuk Pertanyaan 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran, Bikin Penanya Auto Diam

10 Jawaban Savage untuk Pertanyaan 'Kapan Nikah?' Saat Lebaran, Bikin Penanya Auto Diam

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:10 WIB

Mau Mudik? Simpan Nomor-nomor Penting BRI Ini untuk Keperluan Darurat

Mau Mudik? Simpan Nomor-nomor Penting BRI Ini untuk Keperluan Darurat

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:10 WIB

56 Kode Redeem FF Terbaru 17 Maret 2026: Klaim M1014, XM8 Blizzard Blaze, dan Masih Banyak Lagi

56 Kode Redeem FF Terbaru 17 Maret 2026: Klaim M1014, XM8 Blizzard Blaze, dan Masih Banyak Lagi

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:06 WIB

Terpopuler: 7 Prompt AI Gambar Ucapan Idulfitri, Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik

Terpopuler: 7 Prompt AI Gambar Ucapan Idulfitri, Tips Menghemat Baterai HP saat Mudik

Tekno | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran

7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:01 WIB

BABYMONSTER Umumkan World Tour 2026-2027, Siap Sapa Fans di Berbagai Benua!

BABYMONSTER Umumkan World Tour 2026-2027, Siap Sapa Fans di Berbagai Benua!

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:55 WIB