Heboh! Inara Rusli Ungkap Syarat Kontroversial untuk Dipoligami, Ini Kata Ustadzah Oki Setiana Dewi
Inara Rusli, ternyata mengungkapkan kesiapannya untuk dipoligami. Seperti diketahui, belum la aini ia mengungkapkan aksi selingkuh suami, Virgoun.
Namun, terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Dalam sebuah wawancara dengan Oki Setiana Dewi di saluran YouTube-nya, Inara Rusli mengungkapkan pandangannya terkait poligami.
Menurut Inara Rusli, ia hanya akan setuju dengan poligami jika dirinya yang memilih calon istri kedua untuk suaminya, Virgoun. Bagi Inara, agama menjadi hal penting dalam mencari pasangan. Ia tidak akan menerima jika Virgoun melakukan poligami karena perselingkuhan.
"Karena poligami dapat dilakukan jika seseorang memiliki pengetahuan dan memahami ilmunya. Poligami dapat dilakukan jika istri yang mencarikan calonnya. Tidak apa-apa jika dilakukan dengan cara tersebut," ujar Inara Rusli.
Inara Rusli menjelaskan bahwa penilaian objektif adalah alasan mengapa istri harus mencarikan calon istri kedua. Dalam poligami, tujuannya adalah beribadah. Oleh karena itu, dengan istri yang memilih calon suami untuk poligami, dianggap akan lebih baik.
"Mengapa harus istri yang mencarikan? Karena penilaiannya harus objektif. Karena sebagai perempuan, pastinya kita lebih mempertimbangkan agama. Tujuannya adalah membangun rumah tangga. Ini adalah ibadah, memperbaiki agama. Bersama-sama kita membangun rumah tangga agar Allah SWT meridainya," jelas Inara Rusli.
Dalam Islam, poligami memang membutuhkan izin dari istri. Ketika istri memberikan izin kepada suaminya untuk berpoligami, maka poligami diperbolehkan. Seorang suami juga seharusnya memberitahu istrinya jika akan melakukan poligami dan menikah lagi. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah menjelaskan hal ini.
"Tentang tinggal di satu negara/tempat, suami harus memberitahu (istri pertamanya), agar bisa membagi waktu antara keduanya dan adil terhadap keduanya. Janganlah ia menciptakan kesan (menyembunyikan) bahwa ia tidak memiliki istri lain, melainkan ia harus memberitahukan istrinya bahwa ia telah memiliki istri lain. (Jika tidak memberitahu), ini merupakan bentuk penipuan."
Selain izin, keadilan terhadap istri-istri juga merupakan hal penting dalam poligami. Jika tidak adil, suami akan mendapatkan hukuman di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa memiliki dua istri dan lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dengan pundaknya miring sebelah." [HR. Abu Dawud, lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 2017]
Surat An-Nisa ayat 3 dalam Al-Quran juga menjelaskan tentang suami yang tidak adil.
"Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [An-Nisa'/4: 3].
Dengan demikian, poligami pada dasarnya diperbolehkan asalkan suami telah mendapatkan persetujuan dari istri. Selain itu, ketika mendapatkan persetujuan, suami juga harus berlaku adil terhadap istri-istrinya.