Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Rp 898 Juta, Dipakai untuk Sewa Cewek Open BO

Deli

Kamis, 01 Juni 2023 | 19:03 WIB
Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa Rp 898 Juta, Dipakai untuk Sewa Cewek Open BO
Herman Sawiran, mantan kepala desa, melakukan korupsi dana desa untuk menyewa cewek open BO. ([Instagram])

Herman Sawiran, mantan Kepala Desa Nhesti Karya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, akhirnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 898 juta pada tahun 2019-2020.

Dirinya divonis 6 tahun penjara setelah terbukti mengkorupsi dana desa. Uang korupsi itu ia pakai untuk hidup mewah serta menyewa pekerja seks komersial alias cewek open BO.

"Kami menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Kami juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Edi Terial, Rabu (31/5/2023).

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Herman Sawiran juga diberikan pidana tambahan yaitu wajib mengganti uang yang telah ia korupsi sebesar Rp 898 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menganggap korupsi ini menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman adalah bahwa terdakwa memiliki sikap sopan, kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya. Menanggapi putusan tersebut, Herman Sawiran menyatakan menerima.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau masih mempertimbangkan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka.

"Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun. Namun, dengan vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Saat ini, kami masih mempertimbangkan," kata Hamdan, Jaksa Penuntut Umum.

baca juga

Sebagai catatan, Herman sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Lubuklinggau karena korupsi dana desa.

Persidangan mengungkap bahwa dana desa yang dikorupsi itu digunakan untuk foya-foya dan menyewa cewek open BO.

JPU juga menuntut Herman untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 898 juta.

Jika Herman tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila masih kurang, maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Baru Nikah, Zulfani Pasha Minta Istrinya Open BO Demi Beli Oleh-oleh untuk Mertua

Baru Nikah, Zulfani Pasha Minta Istrinya Open BO Demi Beli Oleh-oleh untuk Mertua

Entertainment | Jum'at, 05 Mei 2023 | 19:26 WIB

Tio Pakusadewo Beberkan Bisnis Prostitusi di Lapas: Mereka Sudah Siap Tanpa Pakaian Dalam

Tio Pakusadewo Beberkan Bisnis Prostitusi di Lapas: Mereka Sudah Siap Tanpa Pakaian Dalam

Entertainment | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:32 WIB

Profil Putri Amelia, Istri Zulfani Pasha Laskar Pelangi yang Open BO dan Tipu Pria Hidung Belang

Profil Putri Amelia, Istri Zulfani Pasha Laskar Pelangi yang Open BO dan Tipu Pria Hidung Belang

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 18:05 WIB

Gaji Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Mangku Cewek Open BO

Gaji Anggota DPRD Bojonegoro yang Diduga Mangku Cewek Open BO

News | Rabu, 26 April 2023 | 18:46 WIB

5 Fakta Diduga Anggota DPRD Bojonegoro Mangku Cewek Open BO, Videonya Viral

5 Fakta Diduga Anggota DPRD Bojonegoro Mangku Cewek Open BO, Videonya Viral

News | Rabu, 26 April 2023 | 18:22 WIB

Terkini

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa

Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah

Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek

7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:03 WIB

Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan

Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:00 WIB

Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia

Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:00 WIB