Gara-gara Penistaan Agama, Ahok Blas Tak Dilirik Jadi Capres Cawapres

Deli

Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:39 WIB
Gara-gara Penistaan Agama, Ahok Blas Tak Dilirik Jadi Capres Cawapres
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (Instagram/basukibtp)

Dalam waktu dekat, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diadakan dan beberapa nama sudah masuk dalam daftar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Namun, ada satu nama yang tidak masuk dalam bursa tersebut, yaitu mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mengapa demikian?

Sebelumnya, Ahok sempat dianggap sebagai calon potensial untuk Pilpres 2024. Namun, harapan tersebut pupus ketika ia terjerat kasus penistaan agama. Akibat kasus itu, Ahok terjerat Pasal 156a KUHP mengatur hukuman pidana maksimal 5 tahun bagi kasus penistaan agama.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, akan dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pasal ini menjadi alasan mengapa Ahok tidak dapat berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres, meskipun pada kenyataannya ia dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan. Salah satu persyaratan untuk menjadi capres atau cawapres adalah tidak terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Syarat Capres dan Cawapres

Untuk masuk ke dalam daftar bursa capres dan cawapres di Pemilu 2024, setiap kandidat perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun ketentuan ini diatur pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Berikut syarat-syarat yang tercantum itu.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

baca juga

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

- Terdaftar sebagai Pemilih;

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Berusia paling rendah 40 tahun;

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;

- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasto Bocorkan Ciri-ciri Parpol yang Bakal Dukung Ganjar Capres 2024: Warnanya Hijau dan Emas

Hasto Bocorkan Ciri-ciri Parpol yang Bakal Dukung Ganjar Capres 2024: Warnanya Hijau dan Emas

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:19 WIB

CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres Gegara Perusahaan Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?

CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres Gegara Perusahaan Jusuf Kalla Korupsi, Benarkah?

Deli | Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:55 WIB

Setelah Perindo, Ganjar dan Puan Kompak Ungkap Bakal Ada Lagi Parpol Merapat ke PDIP

Setelah Perindo, Ganjar dan Puan Kompak Ungkap Bakal Ada Lagi Parpol Merapat ke PDIP

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:36 WIB

Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies

Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies

Kotak Suara | Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:18 WIB

Rentetan Aksi 'Cool' Basuki Hadimuljono: Si Bapak Infrastruktur Cawapres Ganjar?

Rentetan Aksi 'Cool' Basuki Hadimuljono: Si Bapak Infrastruktur Cawapres Ganjar?

Kotak Suara | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:55 WIB

Bakal Manfaatkan Media Milik Ketum Perindo untuk Pilpres 2024, Ganjar Dianggap Tengah Kangkangi UU Penyiaran

Bakal Manfaatkan Media Milik Ketum Perindo untuk Pilpres 2024, Ganjar Dianggap Tengah Kangkangi UU Penyiaran

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:35 WIB

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:32 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli

Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:25 WIB

Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas

Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas

Bogor | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:19 WIB

Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?

Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:18 WIB

Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan

Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:17 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki

Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:15 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka

Banten | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:08 WIB