Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur akan mendeportasi warga negara asing asal Singapura berinisial MB yang sempat berprofesi menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yaitu pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tuturnya.
Pihak Kantor Imigrasi Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.
"Kantor Imigrasi Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap," ujarnya.
Terkait rencana deportasi, kata dia, akan dilakukan pada 22 Juni 2023.
"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," ucap Hendro.
Di sisi lain, untuk dua WN Pakistan yang juga mendapatkan masalah keimigrasian yaitu IM dan MW, rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (projustitia).
"Kami akan menaikkan statusnya dari pra-penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," katanya.
Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.
"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ungkapnya.
Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga serta akta lahir.