Bertahun-tahun Jadi Pengajar Di Tulungagung, Status Dosen Ini Ternyata WNA Ilegal, Kini Terancam Diusir Dan Dicekal

Deli

Rabu, 21 Juni 2023 | 06:42 WIB
Bertahun-tahun Jadi Pengajar Di Tulungagung, Status Dosen Ini Ternyata WNA Ilegal, Kini Terancam Diusir Dan Dicekal
Foto sebagai ilustrasi dosen dan mahasiswa di kelas (unsplash.com/ NeONBRAND)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur akan mendeportasi warga negara asing asal Singapura berinisial MB yang sempat berprofesi menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yaitu pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal.

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tuturnya.

Pihak Kantor Imigrasi Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.

"Kantor Imigrasi Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap," ujarnya.

Terkait rencana deportasi, kata dia, akan dilakukan pada 22 Juni 2023.

"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," ucap Hendro.

Di sisi lain, untuk dua WN Pakistan yang juga mendapatkan masalah keimigrasian yaitu IM dan MW, rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (projustitia).

baca juga

"Kami akan menaikkan statusnya dari pra-penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," katanya.

Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ungkapnya.

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga serta akta lahir.

"KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura," katanya.

Padahal sebenarnya, kata Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

"Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore," jelas dia.

Ia menuturkan, yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung.

"Ketika kami amankan kemarin, beliau-nya juga masih mengajar atau menjadi dosen," ujarnya.

Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

"Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia," ucapnya.

Selain warga Singapura ada kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka adalah IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.

"Masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi. Lewat jalur yang minim pengawasan aparat dan digunakan sebagai akses keluar masuk Indonesia,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Raden Vidiandra. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Kediri Ajak Semua Lini Bekerjasama Sukseskan Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Bupati Kediri Ajak Semua Lini Bekerjasama Sukseskan Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Jakarta | Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB

Jogja Banyak Dikunjungi Turis Mancanegara, Stafus Menkumham RI Pastikan Pengawasan Terus Dilakukan

Jogja Banyak Dikunjungi Turis Mancanegara, Stafus Menkumham RI Pastikan Pengawasan Terus Dilakukan

Jogja | Senin, 12 Juni 2023 | 14:25 WIB

4 Cafe Terbaru dan Terhits di Tulungagung, Referensi Nongkrong Bareng Pacar

4 Cafe Terbaru dan Terhits di Tulungagung, Referensi Nongkrong Bareng Pacar

Your Say | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:34 WIB

Peringatkan Kemenkumham untuk Tindak Fasilitas "Lapas" Luar Biasa, Ini Kata Komisi III

Peringatkan Kemenkumham untuk Tindak Fasilitas "Lapas" Luar Biasa, Ini Kata Komisi III

DPR | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:15 WIB

Profil Usman Sulaiman, Bandar Sabu Aceh yang Buat Kemenkumham Ketar Ketir

Profil Usman Sulaiman, Bandar Sabu Aceh yang Buat Kemenkumham Ketar Ketir

News | Senin, 05 Juni 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

×