Bertahun-tahun Jadi Pengajar Di Tulungagung, Status Dosen Ini Ternyata WNA Ilegal, Kini Terancam Diusir Dan Dicekal

Deli

Rabu, 21 Juni 2023 | 06:42 WIB
Bertahun-tahun Jadi Pengajar Di Tulungagung, Status Dosen Ini Ternyata WNA Ilegal, Kini Terancam Diusir Dan Dicekal
Foto sebagai ilustrasi dosen dan mahasiswa di kelas (unsplash.com/ NeONBRAND)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jawa Timur akan mendeportasi warga negara asing asal Singapura berinisial MB yang sempat berprofesi menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).

Ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yaitu pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal.

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," tuturnya.

Pihak Kantor Imigrasi Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan Kartu Keluarga.

"Kantor Imigrasi Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap," ujarnya.

Terkait rencana deportasi, kata dia, akan dilakukan pada 22 Juni 2023.

"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," ucap Hendro.

Di sisi lain, untuk dua WN Pakistan yang juga mendapatkan masalah keimigrasian yaitu IM dan MW, rencananya akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian (projustitia).

baca juga

"Kami akan menaikkan statusnya dari pra-penyidikan ke penyidikan, karena kami juga sudah memegang dua alat bukti yang cukup," katanya.

Keduanya disangkakan telah melanggar pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ungkapnya.

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga serta akta lahir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Kediri Ajak Semua Lini Bekerjasama Sukseskan Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Bupati Kediri Ajak Semua Lini Bekerjasama Sukseskan Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Jakarta | Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:00 WIB

Jogja Banyak Dikunjungi Turis Mancanegara, Stafus Menkumham RI Pastikan Pengawasan Terus Dilakukan

Jogja Banyak Dikunjungi Turis Mancanegara, Stafus Menkumham RI Pastikan Pengawasan Terus Dilakukan

Jogja | Senin, 12 Juni 2023 | 14:25 WIB

4 Cafe Terbaru dan Terhits di Tulungagung, Referensi Nongkrong Bareng Pacar

4 Cafe Terbaru dan Terhits di Tulungagung, Referensi Nongkrong Bareng Pacar

Your Say | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:34 WIB

Peringatkan Kemenkumham untuk Tindak Fasilitas "Lapas" Luar Biasa, Ini Kata Komisi III

Peringatkan Kemenkumham untuk Tindak Fasilitas "Lapas" Luar Biasa, Ini Kata Komisi III

DPR | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:15 WIB

Profil Usman Sulaiman, Bandar Sabu Aceh yang Buat Kemenkumham Ketar Ketir

Profil Usman Sulaiman, Bandar Sabu Aceh yang Buat Kemenkumham Ketar Ketir

News | Senin, 05 Juni 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×