Pemberitaan mengenai hubungan tidak pantas antara ibu dan anak di Kota Bukittinggi mengguncang publik. Keduanya ditemukan melakukan hubungan inses, sesuatu yang sangat dilarang oleh norma dan hukum.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menegaskan bahwa hubungan terlarang ini terjadi antara seorang ibu dan anak laki-lakinya.
Kasus ini terbongkar saat sang anak masih bersekolah di SMA. Saat ini, anak tersebut telah berusia 28 tahun dan ibunya 51 tahun.
"Sejak duduk di bangku SMA, anak tersebut sudah terlibat dalam hubungan yang tidak seharusnya dengan ibunya," ungkap Erman Safar ketika berbicara dalam sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).
Erman Safar menjelaskan bahwa perilaku menyimpang ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Yang lebih mengejutkan, keluarga tersebut memiliki struktur lengkap, termasuk keberadaan suami. Lebih lagi, mereka dikenal sebagai keluarga yang cukup agamis oleh komunitas sekitar.
Anak muda tersebut sekarang telah dikarantina oleh Pemerintah Kota Bukittinggi selama lima bulan terakhir.
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Bukittinggi menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi dan kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.
"Dalam rangka mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu pernikahan anak di bawah umur serta memperkuat upaya perlindungan anak," tegasnya.
Baca Juga: 4 Keuntungan punya Sifat Kepo, Nggak Gampang Dibohongi!