BMKG: Gempa Mentawai Magnitudo 5,8 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 18:59 WIB
BMKG: Gempa Mentawai Magnitudo 5,8 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Ilustrasi Gempa Megathrust (unsplash)

Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa magnitudo 5,8 di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada Selasa pukul 15.39 WIB dipicu aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia.

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menyebutkan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 1,03 lintang selatan dan 98,42 bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 167 km arah barat laut Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada kedalaman 34 km.

"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia menunjam ke lempeng Eurasia," kata Daryono di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ia menambahkan, hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).

"Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami," ujarnya.

Daryono menyebutkan gempa yang terjadi pada Selasa pukul 15.39 WIB itu memiliki parameter update dengan magnitudo 5,6.

Ia mengemukakan gempa bumi di wilayah Mentawai berdampak dan dirasakan di daerah Siberut dengan skala intensitas III-IV MMI (modified mercally intensity), artinya getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan akan truk berlalu.

Kemudian, daerah Pasaman Barat dan Pariaman dengan skala intensitas II-III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa getaran seakan akan truk berlalu), dan daerah Bukittinggi dengan skala intensitas II MMI (getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).

Hingga pukul 16.05 WIB, ia menyampaikan bahwa hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock).

Daryono mengimbau masyarakat agar menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

"Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah," tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Berpotensi Tsunami! Gempa Mentawai M5.6 Selasa 20 Juni 2023

Tidak Berpotensi Tsunami! Gempa Mentawai M5.6 Selasa 20 Juni 2023

| Selasa, 20 Juni 2023 | 17:13 WIB

Gempa Mentawai 5.6 SR Guncang Padang dan Sekitarnya Hingga Pasaman Barat

Gempa Mentawai 5.6 SR Guncang Padang dan Sekitarnya Hingga Pasaman Barat

| Selasa, 20 Juni 2023 | 16:59 WIB

Landak Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tak Termakan Isu Diluar BMKG

Landak Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tak Termakan Isu Diluar BMKG

Kalbar | Selasa, 20 Juni 2023 | 11:47 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB