Link Download Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah Ternyata Hoaks, Jangan Ikut Sebar!

Deli | Suara.com

Minggu, 02 Juli 2023 | 09:59 WIB
Link Download Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah Ternyata Hoaks, Jangan Ikut Sebar!
Video syur mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. ([Twitter])

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik yang diduga mirip dengan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video tersebut menampilkan kedua pemeran dalam adegan hubungan seksual. Tak heran, banyak warganet yang langsung memburu link download video syur tersebut.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 dan segera menarik perhatian warganet. Terlebih lagi, video ini muncul ketika kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang menjadi perbincangan hangat.

"Suamikuusuduh hah hah gedung eym punya rendoy pantas nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," demikian caption akun Twitter yang mengunggah video syur tersebut beberapa waktu lalu.

Namun, sebagian warganet yang melihat link video tersebut tidak sepenuhnya mempercayainya. Beberapa warganet mengomentari bahwa video tersebut hanyalah hasil editan semata. Menurut mereka, pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat.

“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.

“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.

"Ini jelas hoaks, hati-hati saja karena bisa ditangkap," tulis akun @bw****jd.

Mengutip Hukum Online, menyebarkan hoaks atau berita bohong diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Jika melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal serupa dengan formulasi yang sedikit berbeda, yaitu "menyiarkan kabar bohong". Pasal 390 KUHP menyebutkan:

"Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, diancam hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."

Tak hanya itu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) juga mengatur mengenai berita bohong, antara lain:

Pasal 14:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat, diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Link Video Syur Mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Disebut Hoaks, Penyebar Bisa Dipenjara?

Lifestyle | Minggu, 02 Juli 2023 | 08:54 WIB

Lady Nayoan Mengaku Diteror Lewat DM, Netizen: Makanya Aib Jangan Diumbar

Lady Nayoan Mengaku Diteror Lewat DM, Netizen: Makanya Aib Jangan Diumbar

Your Say | Minggu, 02 Juli 2023 | 07:37 WIB

Berani Minta Maaf di Depan Publik, Rendy Kjaernett Disebut Lebih Baik dari Virgoun

Berani Minta Maaf di Depan Publik, Rendy Kjaernett Disebut Lebih Baik dari Virgoun

Entertainment | Minggu, 02 Juli 2023 | 06:30 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB