(2) Setiap orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, padahal ia dapat beralasan bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Pasal 15:
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, kabar yang berlebihan, atau kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia setidaknya dapat menduga bahwa kabar tersebut akan atau telah menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, diancam hukuman penjara maksimal dua tahun.