RESMI Ditahan, Lina Mukherjee Dijebloskan Ke Penjara Gegara Konten Makan Babi

Deli

Selasa, 11 Juli 2023 | 06:11 WIB
RESMI Ditahan, Lina Mukherjee Dijebloskan Ke Penjara Gegara Konten Makan Babi
Lina Mukherjee (Rena Pangesti/Suara.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, melakukan penahanan terhadap selebritis media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau Lina Mukherjee dengan akun @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pembuatan konten makan babi.

Penahanan terhadap Lina Mukherjee dilakukan pada Senin (10/7/2023) siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin.

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," imbuhnya

Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

baca juga

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lina Mukherjee Ditahan Jaksa, Ustaz Pelapor Beri Pesan Menohok Ini

Lina Mukherjee Ditahan Jaksa, Ustaz Pelapor Beri Pesan Menohok Ini

Sumsel | Senin, 10 Juli 2023 | 22:39 WIB

Ditahan di Lapas Wanita Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Kapok Ya Kapok

Ditahan di Lapas Wanita Akibat Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Kapok Ya Kapok

Sumsel | Senin, 10 Juli 2023 | 21:05 WIB

Mata Sembab Dengan Tangan Diborgol, Lina Mukherjee Digiring Jaksa ke Lapas Wanita

Mata Sembab Dengan Tangan Diborgol, Lina Mukherjee Digiring Jaksa ke Lapas Wanita

Sumsel | Senin, 10 Juli 2023 | 20:21 WIB

Ini Alasan Jaksa Jebloskan Lina Mukherjee ke Lapas Wanita Palembang Karena Konten Makan Babi

Ini Alasan Jaksa Jebloskan Lina Mukherjee ke Lapas Wanita Palembang Karena Konten Makan Babi

Sumsel | Senin, 10 Juli 2023 | 19:10 WIB

Akhir Kontroversi Lina Mukherjee Makan Babi: Ditahan di Penjara

Akhir Kontroversi Lina Mukherjee Makan Babi: Ditahan di Penjara

Deli | Senin, 10 Juli 2023 | 15:41 WIB

Terkini

SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid

SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid

Jatim | Senin, 13 Juli 2026 | 11:23 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Cedera Lagi, Mauro Zijlstra Tinggalkan TC Timnas Indonesia, Dipastikan Absen di Piala AFF 2026

Cedera Lagi, Mauro Zijlstra Tinggalkan TC Timnas Indonesia, Dipastikan Absen di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 11:18 WIB

Apa Itu Kacamata Photocromic? Cek 3 Rekomendasi Terlaris di Shopee dengan Review Jujur

Apa Itu Kacamata Photocromic? Cek 3 Rekomendasi Terlaris di Shopee dengan Review Jujur

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:18 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi-TPPU

Sumut | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

Misi Juara Piala Asia 2027, Timnas Iran Perpanjang Kontrak Amir Ghalenoei

Misi Juara Piala Asia 2027, Timnas Iran Perpanjang Kontrak Amir Ghalenoei

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

ASUS Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif

ASUS Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif

Tekno | Senin, 13 Juli 2026 | 11:15 WIB

3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli

3 Body Scrub yang Ampuh Memutihkan Kulit Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 11:14 WIB

Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif

Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 11:10 WIB

×