Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Rp 5 Triliun, Nilai Mahfud MD Melawan Hukum

Deli Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 18:12 WIB
Panji Gumilang Gugat Menko Polhukam Rp 5 Triliun, Nilai Mahfud MD Melawan Hukum
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (Tangkapan layar YouTube)

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan tindakan melawan hukum. Hal itu membuat Panji Gumilang melayangkan gugatan Rp 5 triliun ke Mahfud MD.

Gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo. Ia mengungkapkan bahwa gugatan dari Panji Gumilang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.

Melalui gugatannya, Panji Gumilang melaporkan Mahfud MD yang dinilainya melakukan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.

"Menyatakan tergugat (Mahfud MD) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).

Panji Gumilang juga menuliskan dalam gugatannya bahwa ia merasa dirugikan akibat pernyataan-pernyataan Mahfud MD. Tak tanggung-tanggung, ia menghitung nilai kerugian yang dialaminya secara imateril bernili Rp 5 triliun.

Karena itu, Panji menggugat Mahfud MD agar membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga sempat melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke PN Jakpus. Ia menggugat Anwar Abbas bersama MUI sebesar Rp 1 triliun.

Alasannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Abbas maupun MUI.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa, Ahmad Muzani Sebut Bambang Kristiono Sosok Politisi Loyal

Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023), dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI