Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan tindakan melawan hukum. Hal itu membuat Panji Gumilang melayangkan gugatan Rp 5 triliun ke Mahfud MD.
Gugatan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dikonfirmasi langsung oleh Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo. Ia mengungkapkan bahwa gugatan dari Panji Gumilang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.
Melalui gugatannya, Panji Gumilang melaporkan Mahfud MD yang dinilainya melakukan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat (Mahfud MD) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Panji Gumilang juga menuliskan dalam gugatannya bahwa ia merasa dirugikan akibat pernyataan-pernyataan Mahfud MD. Tak tanggung-tanggung, ia menghitung nilai kerugian yang dialaminya secara imateril bernili Rp 5 triliun.
Karena itu, Panji menggugat Mahfud MD agar membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga sempat melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ke PN Jakpus. Ia menggugat Anwar Abbas bersama MUI sebesar Rp 1 triliun.
Alasannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Anwar Abbas maupun MUI.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa, Ahmad Muzani Sebut Bambang Kristiono Sosok Politisi Loyal
Adapun gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023), dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.