Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi Pekan Depan

Kamis, 20 Juli 2023 | 09:35 WIB
Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi Pekan Depan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri. [Suara.com]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi rencananya akan dimulai pada pekan depan.

"Minggu depan akan dilaksankan komfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Kekinian menurut Whisnu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan hasil analisis atau LHP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK," katanya.

Rekening Dibekukan

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan.

"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. [Dok. Al Zaytun]
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. [Dok. Al Zaytun]

Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Ingin Selamatkan Al Zaytun: Produknya Bagus

"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI