Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang meminta penundaan pmeriksaan. Permintaan ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepada polisi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Kamis (27/7/2023) dengan alasan kesehatan.
Sebagai gantinya, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dilakukan pekan depan.
“Kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (27/7) pukul 10.00 WIB. Namun, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut berhalangan hadir diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menjelaskan, pihaknya mewakili kliennya yang berhalangan hadir karena kondisi sedang dalam masa penyembuhan.
“Jadi mungkin nanti akan dijadwalkan di lain waktu, enggak tau kapan nanti kami tentukan,” kata Ali.
Ali juga menegaskan, alasan sakitnya bukan karena mengalami patah tangan. Tapi karena kecapekan, patah tangan yang dialami sudah lama terjadi dan sedang masa penyembuhan.
Ia juga memastikan kliennya tidak takut menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dan siap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Menteri PUPR: Selesaikan Dulu Masalah Tanah Stadion Mattoanging
“Beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun, artinya adalah beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif. Namun kondisi saat ini belum memungkinkan ya,” kata Ali. (Sumber: Antara)