Ogah Dicurigai Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mungkin yang Pengen yang Gugat

Deli Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:46 WIB
Ogah Dicurigai Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mungkin yang Pengen yang Gugat
Potret Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. ((ANTARA/Bambang Dwi Marwoto))

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP untuk Pilpres 2024 mendatang.

"Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab)," kata Gibran di Solo, dikutip dari Antara pada Kamis (3/8/2023).

Menanggapi politisi senior PDIP Deddy Sitorus yang menganggap Gibran tidak memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres, Gibran mengaku sudah memberikan sikap sejak dulu.

"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," katanya.

Terkait banyak partai yang ingin mengusungnya sebagai cawapres, Gibran mengaku masih ingin fokus di Solo.

"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," katanya.

Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ia enggan menanggapi.

"Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," katanya.

Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Terkait Hubungan Jisoo dan Ahn Bo Hyun, Bikin Gemes!

"Beritanya saja saya nggak mengikuti," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI