Sudah delapan tahun berselang wanita bernama Ifana Abdulrahman memadu hubungan dengan Bupati Gorontalo berinisial NP. Selama itu pula, Ifana berhubungan dengan NP bak suami istri dan dijanjikan untuk dinikahi.
Namun janji itu tak kunjung diwujudkan NP. Padahal Ifana mengaku tak pernah menolak ketika diajak berhubungan badan dengan NP karena sosoknya yang selalu mengatakan akan bertanggung jawab.
Terlebih Ifana mengetahui kalau NP adalah orang nomor satu di Gorontalo.
"Itu membuat saya selalu berbaik sangka terhadap NP. Saya sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama," kata Ifana kepada wartawan dikutip Jumat (4/8/2023).
Ifana bercerita kalau dirinya pernah dilabrak oleh istri NP berinisial FN. Bahkan Ifana mendapatkan tindakan kekerasan dari FN.
Akibatnya, Ifana membuat laporan ke Polda Gorontalo.
Akan tetapi, FN malah memohon-mohon meminta maaf kepada Ifana untuk mau mencabut laporannya. Kedua belah pihak juga sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan laporan.
Setelah itu, Ifana sempat meminta salinan surat yang dimaksud. Akan tetapi tidak pernah diberikan.
Alih-alih memberikan suratnya, NP malah mengancam akan menyebarkan foto dan video syur Ifana.
NP juga disebutnya lanjut meminta Ifana untuk kembali berhubungan badan.
"Meskipun mungkin saya bukan manusia suci dan sempurna, tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam. Mau sampai kapan saya menjalani hidup seperti ini?," ujarnya.
Tak tahan dengan kondisi itu, Ifana memutuskan untuk melaporkan NP ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023).
"Kedatangan saya ini dalam rangka menanyakan perkembangan laporan aduan saya tentang perbuatan NP yang mempermainkan saya selama 8 tahun. Sejak 2015 hingga Februari 2023 kami berhubungan seperti suami istri," tuturnya.
Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyebut Inspektorat Kemendagri telah menerimanya laporan kliennya dengan baik.
"Alhamdulillah, tadi pihak inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri usai memggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.
Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.