Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Deli Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:08 WIB
Diperiksa Penyidik Kejagung Selama 8 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng
Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung (Suara.com/Alfian Winanto)

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng. Ia dicecar oleh penyidik Kejagung terkait kewenangannya sebagai Mendag ketika itu yang diduga merugikan negara.
 
"Saya sebagai rakyat Indonesia dan saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidikan di Kejaksaan Agung. Saya menjawab 61 pertanyaan, saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu," kata Lutfi di Kejagung, Rabu (9/8/2023) malam.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Lutfi selama 8 jam. Jaksa menilai Lutfi kooperatif menjawab 61 pertanyaan tersebut.
 
"Seluruh pertanyaan dijawab dengan baik," ujar Kuntadi.
 
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dalam perkara tersebut, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
 
Pemeriksaan ini, kata dia, untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal ekspor CPO untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
 
"Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan. Apakah itu rapat, termasuk kegiatan yang diambil saat itu, seluruh prosesnya," tutur Kuntadi.
 
Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman dari putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap lima terpidana dalam kasus ini.
 
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5—8 tahun. Yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
 
Dari hasil pendalaman tersebut, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini.
 
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI