MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Respons Presiden Jokowi

Deli

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:13 WIB
MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Respons Presiden Jokowi
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat membagikan BLT kepada pedagang Pasar Bululawang di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasasi terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).

Jokowipun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut. Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8).

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) tidak bisa dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan kasasi yang diputuskan.

PK hanya bisa diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Senada dengan itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrah

Dengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.

baca juga

Seperti diberitakan, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freeport Mau Gugat Aturan Bea Keluar RI, Jokowi Pasang Badan dan Melawan

Freeport Mau Gugat Aturan Bea Keluar RI, Jokowi Pasang Badan dan Melawan

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:51 WIB

Jokowi Lebur Badan Karantina RI jadi Satu, Tugas Bosnya Tak Mudah

Jokowi Lebur Badan Karantina RI jadi Satu, Tugas Bosnya Tak Mudah

Bisnis | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:28 WIB

Terungkap! Ini Peluang Ferdy Sambo Dapat Diskon Lagi Usai Lolos dari Hukuman Mati

Terungkap! Ini Peluang Ferdy Sambo Dapat Diskon Lagi Usai Lolos dari Hukuman Mati

Deli | Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:26 WIB

Terkini

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:22 WIB

Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber

Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 11:19 WIB

Apakah Sepatu Lari Bisa Dipakai untuk Naik Gunung? Begini Kondisi yang Aman

Apakah Sepatu Lari Bisa Dipakai untuk Naik Gunung? Begini Kondisi yang Aman

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 11:17 WIB

Menemukan Makna Wellbeing dari Hal Sederhana Lewat Just Appreciate Today

Menemukan Makna Wellbeing dari Hal Sederhana Lewat Just Appreciate Today

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 11:15 WIB

Branding in Seongsu: Kisah Body Swap di Balik Sengitnya Dunia Marketing

Branding in Seongsu: Kisah Body Swap di Balik Sengitnya Dunia Marketing

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tayang 2027, Kompetisi Musik Black and White Singers Rampungkan Rekaman

Tayang 2027, Kompetisi Musik Black and White Singers Rampungkan Rekaman

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 11:15 WIB

Brasil vs Jepang, Ancelotti Berharap Lebih pada Neymar

Brasil vs Jepang, Ancelotti Berharap Lebih pada Neymar

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 11:14 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

Tren 2026 is the New 2016: Mengapa Gen Z dan Milenial Merindukan Kesederhanaan Media Sosial?

Tren 2026 is the New 2016: Mengapa Gen Z dan Milenial Merindukan Kesederhanaan Media Sosial?

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

×