Kasus penganiayaan pemuda Aceh yang melibatkan oknum Paspampres, Praka RM, memancing amarah publik. Pasalnya Paspampres yang seharusnya menjadi pasukan pengamanan untuk presiden justru menindas seorang warga hingga tewas.
Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang merasa prihatin dengan aksi anak buahnya tersebut.
Akibat perbuatan itu, Praka RM terancam dihukum berat dipecat dari TNI karena melakukan perencanaan pembunuhan. Praka RM pun bakal kehilangan tugasnya sebagai Paspampres.
Lantas bagaimana sebenarnya tugas Praka RM sebagai Paspampres?
Mengutip laman ppid.tni.mil.id, tugas Paspampres berbeda-beda untuk setiap grup. Adapun rincian dari masing-masing tugas setiap grup adalah sebagai berikut:
- Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
- Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
- Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
Baca Juga: Dinar Candy Cedera Tangan Sampai Tak Bisa Lakukan Banyak Aktivitas, Memang Separah Itu?
Mengutip laman yang sama, dijelaskan juga fungsi Paspampres yakni sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.