Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM serta dua prajurit TNI ditangkap Pomdam Jaya usai menculik serta menyiksa seorang pria asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. Tampang Praka RM lantas menjadi pencarian warganet.
Sebuah akun Instagram mengunggah tampang Praka RM.
"Pembunuh!" demikian yang disampaikan akun Instagram @kolektika dikutip Senin (28/8/2023).
Dalam foto tersebut, Praka RM tampak tengah mengenakan seragam Polisi Militer.
Praka RM menjadi bulan-bulanan warganet karena sebuah video penyiksaan yang dilakukannya terhadap pria asal Aceh. Praka RM dan dua rekan lainnya semmpat menyamar menjadi anggota kepolisian pada saat menculik korban.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan kalau Praka RM mulanya berpura-pura menjadi polisi untuk mengancam korban.
"Jadi motif ini mereka berpura-pura jadi aparat polisi," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Adapun korban disebut merupakan pedagang obat ilegal. Ketiga pelaku menyamar dan mengancam korban menyerahkan sejumlah uang supaya tidak diseret ke jalur hukum.
Namun pada akhirnya, ketiga pelaku justru menganiaya Imam hingga tewas.
Baca Juga: Ernando Ari Kecewa Gagal Eksekusi Gol ke Gawang Vietnam di Piala AFF U-23 2023: Saya Nggak Minta
"Kemudian diminta uang tebusan kalau misalnya enggak diberikan uang tebusan orang ini akan ditangkap gitu motifnya," jelas Irsyad.
![Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang menjadi tersangka kasus penculikan dan penyiksaan seorang warga asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/deli/thumbs/1200x675/2023/08/28/1-snapinstaapp-30591364-180032475977978-4786768758226026496-n-1080.jpg)
Perintah Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Sebabnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.