Hati-hati! Bagi Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

Deli | Suara.com

Jum'at, 01 September 2023 | 19:04 WIB
Hati-hati! Bagi Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang
Penerapan Tilang Uji Emisi (Suara.com/Alfian Winanto)

Pemerintah Provinsi DKI bersama Satlantas Polda Metro Jaya  telah menerapkan tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023). Razia emisi kendaraan ini akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut untuk tahap awal, penilangan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

"Ke depan, baru tahap awal per seminggu sekali. Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (1/8/2023).

Untuk hari pertama ini, tilang uji emisi digelar di lima titik, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Asep juga menyebut nantinya tiap pekan lokasi pelaksanaan tilang uji emisi akan berbeda-beda. Hal ini dilakukan demi mencegah kendaraan tak lolos uji emisi menghindari titik pelaksanaan razia.

"Berubah lokasinya. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi, minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan. Tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucap Asep.

Karena itu, agar tak kena sanksi tilang, Asep meminta masyarakat yang menggunakan kendaraannya di Jakarta untuk segera melakukan uji emisi. Uji emisi kendaraan bisa dilakuan di bengkel-bengkel yang sudah terdaftar di pencatatan Pemprov DKI.

Lagipula, menurut dia, uji emisi tak merepotkan masyarakat karena hanya dilakukan setahun sekali.

"Info yang saya terima dari bengkel untuk sepeda motor Rp50 ribu dan mobil Rp100 ribu. Karena harga pasar ketentuannya seperti itu, insyaallah tidak memberatkan masyarakat dan masa berlaku uji emisi yang setahun," tuturnya.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang berbentuk denda dengan besaran mulai dari Rp250 ribu-Rp500 ribu. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia, 2 Mobil Pelat Merah di Jakbar Tak Lolos Uji Emisi

News | Jum'at, 01 September 2023 | 17:13 WIB

Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

Pemprov DKI Pastikan Gelar Tilang Uji Emisi Tiap Pekan di Lokasi Berbeda

News | Jum'at, 01 September 2023 | 16:58 WIB

Apesnya Husniawan, Kena Tilang Uji Emisi Walau Pakai Bahan Bakar Beroktan Tinggi

Apesnya Husniawan, Kena Tilang Uji Emisi Walau Pakai Bahan Bakar Beroktan Tinggi

News | Jum'at, 01 September 2023 | 16:06 WIB

Terkini

7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran

7 Lagu Mudik Padang Terpopuler yang Wajib Masuk Playlist Lebaran

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:01 WIB

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

BABYMONSTER Umumkan World Tour 2026-2027, Siap Sapa Fans di Berbagai Benua!

BABYMONSTER Umumkan World Tour 2026-2027, Siap Sapa Fans di Berbagai Benua!

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar

Terpopuler: Nominal Ideal THR untuk Mertua, Sejarah Unik Nastar

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:55 WIB

Setelah Rich Man, aespa Targetkan Comeback Mei Mendatang!

Setelah Rich Man, aespa Targetkan Comeback Mei Mendatang!

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:45 WIB

Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya

Saya Jarang Mendengarkan Dewa 19 dan SO7 Sejak Bintang 5 Menjarah Otak Saya

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:15 WIB

Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik

Periksa Saldo BRIZZI Lewat BRImo, Cek Dulu Sebelum Mudik

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:15 WIB

Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)

Tips Mudah Mengajukan Keringanan Cicilan KPR BRI (Restrukturisasi)

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 05:55 WIB

Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo

Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo

Bri | Selasa, 17 Maret 2026 | 04:55 WIB