Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim, Kamis (7/9/2023). Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Majelis Hakim juga memerintahkan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Namun, rekan Mario Dandy ini tidak diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Menurut Majelis Hakim, ia tidak dibebankan restitusi karena bukan pelaku utama.
Oleh sebab itu, menurut Majelis Hakim, dirasa adil jika Shane Lukas tidak dibebani membayar restitusi.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan Penutut Umum agar dibebankan terhadap terdakwa, Menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis.