Nama Rina Lauwy mendadak menjadi pusat perhatian setelah mengungkapkan dirinya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang melibatkan Antonius Nicholas Stepanus Kosasih, Direktur Utama PT. Taspen.
Berikut adalah profil Rina dan laporan yang dia ajukan terkait Dirut Taspen ANS Kosasih.
Profil Rina Lauwy
Rina Lauwy, yang dilahirkan pada 7 Maret 1976 di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, menikah dengan Antonius Kosasih pada 17 April 2013.
Pertemuan pertama mereka terjadi di Yerusalem dalam suatu kegiatan keagamaan, yang kemudian mempererat hubungan mereka hingga memutuskan untuk menikah. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak pada tahun 2014.
Selain sebagai ibu rumah tangga, Rina juga memiliki ketertarikan di dunia kuliner. Dia bahkan memiliki bisnis di sektor ini dengan nama Bingkisan Indonesia yang berlokasi di sebuah mal di Jakarta.
Usaha ini didirikan atas dasar kecintaannya terhadap masakan Indonesia dan keinginan untuk mempromosikannya kepada khalayak ramai.
Rina juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, di mana sosoknya sering terlibat dalam inisiatif filantropi dan tanggung jawab sosial korporasi.
Laporan yang diajukan Rina Lauwy
Baca Juga: Jenita Janet Malah Girang Sepi Job: Lebih Enak Gini!
Namun, rumah tangga Rina dan Antonius tidak bertahan lama. Pada bulan Februari 2021, Rina mengungkapkan bahwa ia menemukan Antonius diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pramugari.
Setelah mengetahuinya, ia memutuskan untuk mengkonfrontasi Antonius sambil merekam percakapan mereka.
Dalam rekaman itu, Antonius tampak mengakui telah memberi selingkuhannya sejumlah dana sebesar Rp 5 miliar untuk membantu membayar hutangnya. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah membayar seorang pejabat di Ditjen Pajak sebesar Rp 300 juta untuk mempermudah urusan pajak PT Taspen.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi topik hangat di berbagai media. Akibatnya pada bulan Maret 2021, KPK menetapkan Antonius sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pajak.
Kasus ini juga menyeret Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Rina, yang menjadi tersangka karena diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait pengelolaan dana pensiun PNS oleh PT Taspen. Dia dituduh menyebarkan berita bahwa Antonius telah menyalahgunakan dana sebesar Rp 300 triliun.