Kisah tragis kopi siandia yang menewaskan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso pada 2016 sekali lagi menarik perhatian masyarakat. Ini setelah dirilisnya film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" di Netflix mulai Kamis (28/9/2023).
Namun, tak banyak yang mengetahui jika Ferdy Sambo turut terlibat dalam perkara hukum kasus Jessica Wongso.
Sebagai informasi, Indonesia pada 2016 lalu digemparkan oleh kematian mendadak Mirna Salihin yang terjadi usai dia menyeruput kopi saat bersantai bersama teman lamanya, Jessica Kumala Wongso, di salah satu kafe di Jakarta.
Dari hasil investigasi, ditemukan adanya racun sianida di dalam kopi yang dipesan oleh Mirna. Sianida itu pun dicurigai telah dicampur oleh Jessica Kumala Wongso.
Pada waktu itu, Ferdy Sambo, yang memegang posisi sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, turut mengungkap kasus tersebut. Ia bekerja sama dengan atasan direktur, Irjen Krishna Murti, yang kala itu memegang pangkat Kombes, dalam menyelidiki kasus kematian Mirna.
Setelah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Sambo, Jessica Wongso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama yang diduga mencapurkan sianida ke dalam minuman Mirna.
Hasil dari persidangan juga hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi Jessica Wongso. Hingga saat ini, Jessica masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, nasib berbeda juga dialami Ferdy Sambo sekarang. Ia sudah didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam ini telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman mati Sambo akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Warga Riau Diminta Gunakan Masker