Kelima pelaku adalah I Gede Eka Jaya Putra (IGE), 32, dan I Ketut Ririg (IKG), 30, keduanya asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem; I Wayan Jangkep (IWJ), 25, dan I Komang Budiasih (IKB), 25, keduanya asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem; dan satu lagi I Wayan Gondol (IW), 26, asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem.
Kelima tersangka ini kelompok terpisah. I Gede Eka dengan Ketut Ririg ditangkap setelah menjambret HP IPhone milik warga Australia pada 3 Agustus 2022.
Kemudian Wayan Jangkep dengan I Komang Budiasih menjambret Iphone warga Australia pada 27 Juli 2022 hingga korban merugi Rp15 juta.
Sedangkan I Wayan Gondol beraksi sendirian pada 24 Juni 2022 dengan menjambret HP milik warga India yang sedang berjalan.
Kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (*)