TERUNGKAP! Lima Jambret Wisman yang Dipamerkan di Monumen Bom Bali Kuta asal Karangasem

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 00:21 WIB
TERUNGKAP! Lima Jambret Wisman yang Dipamerkan di Monumen Bom Bali Kuta asal Karangasem
lima jambret asal Karangasem yang beraksi di Kuta saat dipamerkan di Monumen Bom Bali, Jalan Legian, Kuta, Senin, 8 Agustus 2022. (Istimewa)

SUARA DENPASAR - Lima pelaku jambret wisman (wisatawan mancanegara) yang dipamerkan Polresta Denpasar di Monumen Bom Bali atau Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Badung, Senin, 8 Agustus 2022 ternyata asal Karangasem.

Mereka adalah I Gede Eka Jaya Putra (IGE), 32, dan I Ketut Ririg (IKG), 30, keduanya asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu; I Wayan Jangkep (IWJ), 25, dan I Komang Budiasih (IKB), 25, keduanya asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Karangasem; dan satu lagi I Wayan Gondol (IW), 26, asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas juga mengatakan sengaja melakukan konferensi pers di Monumen Bom Bali sebagai pengumuman kepada siapa pun yang melakukan penjambretan akan ditembak.

“Kami ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadian di Kuta dan sekitarnya terkait kasus jambret yang menjadi korban wisatawan, kami sepakat mulai hari ini kami akan lakukan tindakan tegas terukur (tembak, red),” kata dia.

Pihaknya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terkhusus lagi pada wisatawan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jambret.

Diketahui, kelima tersangka merupakan komplotan dengan aksi terpisah. I Gede Eka Bersama I Ketut Ririg beraksi pada 3 Agustus 2022 yang menjambret HP Iphone milik warga negara Australia yang sedang jalan ke vila.

Sedangkan tersangka I Wayan Jangkep berkomplot dengan I Komang Budiasih yang menjambret Iphone warga Australia pada 27 Juli 2022 hingga korban merugi Rp15 juta.

Sedangkan I Wayan Gondol beraksi sendirian pada 24 Juni 2022 dengan menjambret HP milik warga India yang sedang berjalan.

Menurut Bambang, empat orang tersangka, yakni I Gede Eka, I Ketut Ririg, I Wayan Jangkep dan I Komang Budiasih residivis.

Baca Juga: Empat dari Lima Jambret Spesialis Wisman di Kuta Ternyata Residivis

Dia pun menyatakan, kelima pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI