SUARA DENPASAR - Lima pelaku jambret wisman (wisatawan mancanegara) yang dipamerkan Polresta Denpasar di Monumen Bom Bali atau Ground Zero, Jalan Legian, Kuta, Badung, Senin, 8 Agustus 2022 ternyata asal Karangasem.
Mereka adalah I Gede Eka Jaya Putra (IGE), 32, dan I Ketut Ririg (IKG), 30, keduanya asal Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu; I Wayan Jangkep (IWJ), 25, dan I Komang Budiasih (IKB), 25, keduanya asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Karangasem; dan satu lagi I Wayan Gondol (IW), 26, asal Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas juga mengatakan sengaja melakukan konferensi pers di Monumen Bom Bali sebagai pengumuman kepada siapa pun yang melakukan penjambretan akan ditembak.
“Kami ingin tunjukkan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadian di Kuta dan sekitarnya terkait kasus jambret yang menjadi korban wisatawan, kami sepakat mulai hari ini kami akan lakukan tindakan tegas terukur (tembak, red),” kata dia.
Pihaknya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terkhusus lagi pada wisatawan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jambret.
Diketahui, kelima tersangka merupakan komplotan dengan aksi terpisah. I Gede Eka Bersama I Ketut Ririg beraksi pada 3 Agustus 2022 yang menjambret HP Iphone milik warga negara Australia yang sedang jalan ke vila.
Sedangkan tersangka I Wayan Jangkep berkomplot dengan I Komang Budiasih yang menjambret Iphone warga Australia pada 27 Juli 2022 hingga korban merugi Rp15 juta.
Sedangkan I Wayan Gondol beraksi sendirian pada 24 Juni 2022 dengan menjambret HP milik warga India yang sedang berjalan.
Menurut Bambang, empat orang tersangka, yakni I Gede Eka, I Ketut Ririg, I Wayan Jangkep dan I Komang Budiasih residivis.
Baca Juga: Empat dari Lima Jambret Spesialis Wisman di Kuta Ternyata Residivis
Dia pun menyatakan, kelima pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara. (*)