Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Terungkap, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Terungkap, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati
Kapolri - Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Terungkap, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati (Suara com)

SUARA DENPASAR -  Kasus pembunuhan Brigadir Joshua mulai terungkap. Irjen Pol Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannnya yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut setelah terungkap bahwa pembunuhan Brigadir Joshua atas perintah Ferdy Sambo.  

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kejadian dengan menembak dinding-dinding sekitar TKP menggunakan senjata milik Brigadir J.

Hal tersebut dengan tujuan seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak. 

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," bebernya. 

 "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuhnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksekusi Brigadir Joshua Diperintahkan Jenderal Bintang 2 Polri, Sudah Jadi Tersangka

Eksekusi Brigadir Joshua Diperintahkan Jenderal Bintang 2 Polri, Sudah Jadi Tersangka

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:12 WIB

Terkini

Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu

Siswa Sekolah Swasta di Kalbar Kini Bisa Dapat Beasiswa, Lebih dari 113 Ribu Sudah Terbantu

Kalbar | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:27 WIB

Tekanan Pasar Aset Kripto Pengaruhi Kinerja COIN di Kuartal I-2026

Tekanan Pasar Aset Kripto Pengaruhi Kinerja COIN di Kuartal I-2026

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:24 WIB

Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir

Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir

Surakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:21 WIB

Komdis PSSI Resmi Jatuhi Fadly Alberto Hukuman Berat!

Komdis PSSI Resmi Jatuhi Fadly Alberto Hukuman Berat!

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:17 WIB

4 Drama China yang Bakal Tayang di Bulan Mei, Mana yang Kalian Tunggu?

4 Drama China yang Bakal Tayang di Bulan Mei, Mana yang Kalian Tunggu?

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:15 WIB

Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong

Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong

Surakarta | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:13 WIB

Banyak Klub Incar Gonzalo Garcia, Real Madrid Siap Lepas di Musim Panas

Banyak Klub Incar Gonzalo Garcia, Real Madrid Siap Lepas di Musim Panas

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:12 WIB

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:09 WIB

Kiper Legendaaris Guillermo Ochoa akan Pensiun Usai Piala Dunia 2026

Kiper Legendaaris Guillermo Ochoa akan Pensiun Usai Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:08 WIB

Prabowo, Reformasi yang Capek, dan Mimpi Orde Transformasi

Prabowo, Reformasi yang Capek, dan Mimpi Orde Transformasi

Your Say | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:05 WIB