Rumah Tersangka LPD Anturan NAW Digeledah, Disaksikan Istri dan Kades Anturan

Suara Denpasar

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:23 WIB
Rumah Tersangka LPD Anturan NAW Digeledah, Disaksikan Istri dan Kades Anturan
Penyidik Kejari Buleleng melakukan penggeledahan di rumah tersangka LPD Antura (SuaraDenpasar)

Suara.com - Upaya penggeledahan lanjutan dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng  pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 bertempat di rumah tinggal tersangka NAW ( Ketua LPD Anturan). 

Penggeledahan menurunkan 10 orang tim Kejari Buleleng dan dilaksanakan atas seizin dari pemilik rumah dalam hal ini istri tersangka NAW, selain itu penggeledahan di saksikan oleh Perbekel Desa Anturan, Kelian Adat Desa Anturan, Babinkantibmas Desa Anturan. 

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 15.00 WITA berhasil mengamankan 4 buah dokumen berupa kuitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. 

Penggeledahan yang berlangsung 2 jam berjalan dengan lancar yang selanjutnya di lakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut.

Sebelumnya di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari 8 (delapan) orang pengurus (dengan inisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR) yang bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling Tanah LPD Desa Adat Anturan serta menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing. 

Adapun 6 orang menyerahkan uang reward kapling Tanah LPD Desa Adat Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng masing-masing sebesar Rp. 10.000.000, sehingga jumlah total sebesar Rp. 60.000.000, kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Kemudian dua orang (atas nama PS dan KR) mengembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1.750.000, dan sebesar Rp 1.000.000 kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp 30.000.000 akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selain mengembalikan uang reward kavling tanah mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. 

baca juga

Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarnakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat sehingga Polis asuransi mereka (yang terbayarkan dari uang LPD Anturan) akan dicairkan secara bertahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025. 

Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara.
Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000, sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000.

Sehingga jika dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.167.750.000. 

Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

Korupsi Dinas LH Pemkot Denpasar P-21, Tersangka WD Siap Disidang di Tipikor

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Kejari Buleleng Didatangi Paguyuban Deposan LPD Anturan, Kasi Intel Sebut Tak Pandang Bulu!

Kejari Buleleng Didatangi Paguyuban Deposan LPD Anturan, Kasi Intel Sebut Tak Pandang Bulu!

Denpasar | Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:03 WIB

Kajari Badung Teken MoU Bersama Perbekel dan Direktur BUM se-Kabupaten Badung

Kajari Badung Teken MoU Bersama Perbekel dan Direktur BUM se-Kabupaten Badung

Denpasar | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Terkini

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:38 WIB

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman

Jogja | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:37 WIB

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali

Bali | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:19 WIB

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:16 WIB

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:13 WIB

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:12 WIB

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang

Jatim | Minggu, 05 Juli 2026 | 21:00 WIB

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat

Sulsel | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:55 WIB

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:43 WIB

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026

Surakarta | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:32 WIB

×