Putra Eks Sekda Buleleng Ditahan, Pengacara Sebut Jaksa Kurang Teliti dan Terburu-buru

Suara Denpasar

Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:49 WIB
Putra Eks Sekda Buleleng Ditahan, Pengacara Sebut Jaksa Kurang Teliti dan Terburu-buru
Pengacara Dewa Gede Radhea ( kiri ) (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Dewa Gede Radhea alias Radhea ditahan Kejati Bali sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian uang pada Rabu (10/8). Dewa Gede Radhea merupakan putra kandung dari eks sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yang telah divonis penjara dalam kasus yang sama dengan kerugian negara mencapai Rp. 16 Miliar. 

Penahanan Radea oleh Kejati Bali langsung ditanggapi oleh Ngurah Santanu, SH., dan Gde Indria, SH., M.Hum., selalu kuasa hukum Dewa Gede Radhea. Mereka menyebut langkah yang diambil kejaksaan kurang teliti. Harusnya kasus tersebut dikembangkan untuk mengetahui siapa sesungguhnya pelaku aktif salam kasus ini. 

Disebutkan Santanu, kliennya terlibat karena rekeningnya dipakai oleh ayah kandungnya (Puspaka) untuk menerima transfer dana dari pemberi uang (investor). Uang tersebut oleh investor terlebih dahulu diserahkan investor melalu direktur PT. Singajaya 

Adapun aliran dana ini bersumber dari investor. Dari investor uang berjumlah lebih dari empat miliar diserahkan ke Made Sukrawan

"Dari Made Sukrawan uang tersebut dikirim ke rekening Radea tanpa sepengetahuan Radea. Dia baru mengetahui adanya trasferan setelah DKP (Puspaka) meminta Radea menarik uang dan diserahkan ke DKP," ucap Santanu. 

Radea sendiri menurut Santanu sama sekali tidak menikmati uang tersebut. Dengan kata lain rekeningnya hanya dipakai untuk lalu lintas uang. Tranfer sendiri berlangsung kurang lebih tujuh kali pada kurun waktu tahun 2015 sampai 2016. Totalnya mencapai Rp. 4,7 miliar. Seluruh uang tersebut diserahkan Radea kepada Puspaka yang merupakan ayah kandungnya. "Ada yang diserahkan (transfer) pagi, sorenya langsung diserahkan (kepasa Puspaka-Red)," ucap Santanu. 

Kini Puspaka telah divonis delapan tahun penjara. Namun, yang jadi keherana kuasa hukum Radea, hingga kini Made Sukrawan sama sekali tidak tersentuh. Padahal dia berperan aktif sebagai perantara antara pemberi dan penerima uang. 

"Harusnya kejati kembangkan penyelidikan hingga menjerat pelaku aktifnya saudara. Ade Sukrawan. Tapi sampai sekarang kita tahu sendiri bagaimana. Di mana letak keadilannya," papar Santanu. 

Dia menegaskan bahwa Radea bukanlah orang yang berhubungan langsung dengan investor, juga bukan "pelabuhan" terakhir aliran dana. Tapi hanya digunakan rekeningnya. "Tindakan penyidik sangat diskriminatif salam menetapkan seorang pelaku. Padahal Ada yang aktif dan pasif. Fakta hukum Radea tidak bersifat aktif," ucap Santanu. 

baca juga

Untuk diketahui kasus ini bermula pada tahun 2015 hingga tahun 2019 silam. Ketika itu Dewa Puspaka masih menjabat sebagai sekda Kabupaten Buleleng. Ketika itu Dia disinyalir menerima aliran dana terkait pengurusan ijin pembangunan bandara Bali Utara dan Terminal LNG Celukan Bawang. Dana ini bersumber dari investor kedua proyek tersebut dengan nilai mencapai Rp. 16 Miliar. 

Setelah melewati proses penyelidikan hingga sidang, Puspaka akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar. Tidak hanya keterlibatan Puspaka, penyidik Kejati Bali juga mrnelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk Penahanan Radea oleh Kejati Bali langsung ditanggapi oleh Ngurah Santanu, SH., dan Gde Indria, SH., M.Hum., selalu kuasa hukum Dewa Gede Radhea yang merupakan putra kandung dari Puspaka. Son

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Pemeriksaan Diantar Istri dan Ibu, Anak Mantan Sekda Buleleng Langsung Ditahan

Jalani Pemeriksaan Diantar Istri dan Ibu, Anak Mantan Sekda Buleleng Langsung Ditahan

Bali | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:43 WIB

Kesbangpol Provinsi Bali Bagikan 7 Ribu Bendera Merah Putih di Perempatan Sanur

Kesbangpol Provinsi Bali Bagikan 7 Ribu Bendera Merah Putih di Perempatan Sanur

Bali | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?

Dua Tersangka Rekanan Masker Dinsos Karangasem Dilimpahkan, Kapan Disidangkan?

Denpasar | Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:55 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 23:42 WIB

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 23:36 WIB

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 23:13 WIB

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

×