Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat

Suara Denpasar

Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana (SUARA DENPASAR/dok)

SUARA DENPASAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini adalah untuk menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yaitu Jaksa. 

Rumah Restorative Justice juga merupakan tempat masyarakat menyampaikan problematik yang terjadi serta bermanfaat sebagai tempat masyarakat berkumpul dan sarana untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan tujuan Rumah Restorative Justice adalah menghadirkan harmoni di masyarakat. 

Meski demikian, tidaklah semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, tetapi ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan, misalnya salah satu pihak tidak mau didamaikan.

“Kalau ada salah satu pihak yang tidak mau didamaikan, tentu tidak bisa kita paksakan. Namun kita sebagai penegak hukum, tugasnya adalah memberi penyadaran tentang proses penegakan hukum di mana masalahnya bisa diselesaikan dan adanya kepastian hukum. 

Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, namun juga harus ada kedamaian. 

Salah satu tujuan hukum adalah adanya kedamaian, coba bayangkan negara tanpa kedamaian, negara akan chaos. Oleh karenanya, kedamaian sangat penting dalam masyarakat, jadi Rumah Restorative Justice itu, tidak semua perkara bisa diselesaikan di sana. 

Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu orang-orang yang mau kita ajak rembuk dan bermediasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

baca juga

JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice ini juga untuk mencegah perkara naik ke pengadilan karena pengadilan sesungguhnya bukan tempatnya mencari keadilan. 

JAM-Pidum melanjutkan, di Rumah Restorative Justice dapat dilakukan mediasi yang bertujuan agar perkara tidak naik ke pengadilan atau dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Di pengadilan itu, masih ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dan tidak adil. 
Sesungguhnya keadilan itu adalah keadilan substansi artinya keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak dan oleh karenanya kita harus mengejar substansi keadilan itu. Keadilan yang harus diperoleh di Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan keadilan yang bisa menimbulkan dampak positif secara luas dan sosial,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengatakan bahwa idealnya Rumah Restorative Justice adalah tempat masyarakat menyampaikan aspirasi khususnya terhadap permasalahan-permasalahan hukum. 

Menurutnya, masyarakat harus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehingga idealnya, desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice.

“Jadi, kehadiran Jaksa di setiap desa adalah dalam rangka menghadirkan negara dalam setiap permasalahan masyarakat guna membina proses penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. 

Rumah Restorative Justice membawa dampak positif dan kalau kita lihat, bagaimana ketika banyak Rumah Restorative Justice dikunjungi masyarakat dan menjadi tempat untuk bertanya sehingga pelanggaran hukum semakin kecil,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung berharap Rumah Restorative Justice bekerja efektif sehingga tidak hanya diresmikan saja namun juga aktif serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran. 

Rumah Restorative Justice diharapkan dapat membuat masyarakat merasakan bagaimana pelayanan Kejaksaan khususnya dalam hal kesadaran hukum. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT

Denpasar | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:23 WIB

Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis

Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis

Denpasar | Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:29 WIB

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

News | Senin, 25 Juli 2022 | 20:19 WIB

KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:49 WIB

Terkini

Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok

Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:15 WIB

Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok

Sulsel | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB

DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa

Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa

Riau | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:52 WIB

Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi

Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi

Health | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:34 WIB

Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu

Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:30 WIB

KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Riau | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:27 WIB

Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol

Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:14 WIB

Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang

Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:03 WIB

Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?

Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:00 WIB

×