Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat

Suara Denpasar

Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana (SUARA DENPASAR/dok)

SUARA DENPASAR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan, Rumah Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat baik hukum pidana maupun hukum perdata.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini adalah untuk menjadi wadah bagi masyarakat untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini yaitu Jaksa. 

Rumah Restorative Justice juga merupakan tempat masyarakat menyampaikan problematik yang terjadi serta bermanfaat sebagai tempat masyarakat berkumpul dan sarana untuk mendekatkan Jaksa dengan masyarakat sebagai bentuk kehadiran Negara,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum mengatakan tujuan Rumah Restorative Justice adalah menghadirkan harmoni di masyarakat. 

Meski demikian, tidaklah semua perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, tetapi ada perkara-perkara yang tidak bisa diselesaikan, misalnya salah satu pihak tidak mau didamaikan.

“Kalau ada salah satu pihak yang tidak mau didamaikan, tentu tidak bisa kita paksakan. Namun kita sebagai penegak hukum, tugasnya adalah memberi penyadaran tentang proses penegakan hukum di mana masalahnya bisa diselesaikan dan adanya kepastian hukum. 

Tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan, namun juga harus ada kedamaian. 

Salah satu tujuan hukum adalah adanya kedamaian, coba bayangkan negara tanpa kedamaian, negara akan chaos. Oleh karenanya, kedamaian sangat penting dalam masyarakat, jadi Rumah Restorative Justice itu, tidak semua perkara bisa diselesaikan di sana. 

Adapun perkara yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yaitu orang-orang yang mau kita ajak rembuk dan bermediasi untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

baca juga

JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice ini juga untuk mencegah perkara naik ke pengadilan karena pengadilan sesungguhnya bukan tempatnya mencari keadilan. 

JAM-Pidum melanjutkan, di Rumah Restorative Justice dapat dilakukan mediasi yang bertujuan agar perkara tidak naik ke pengadilan atau dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Di pengadilan itu, masih ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dan tidak adil. 
Sesungguhnya keadilan itu adalah keadilan substansi artinya keadilan yang bisa dirasakan oleh setiap pihak dan oleh karenanya kita harus mengejar substansi keadilan itu. Keadilan yang harus diperoleh di Indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan keadilan yang bisa menimbulkan dampak positif secara luas dan sosial,” ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengatakan bahwa idealnya Rumah Restorative Justice adalah tempat masyarakat menyampaikan aspirasi khususnya terhadap permasalahan-permasalahan hukum. 

Menurutnya, masyarakat harus merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehingga idealnya, desa dan kelurahan di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice.

“Jadi, kehadiran Jaksa di setiap desa adalah dalam rangka menghadirkan negara dalam setiap permasalahan masyarakat guna membina proses penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran hukum. 

Rumah Restorative Justice membawa dampak positif dan kalau kita lihat, bagaimana ketika banyak Rumah Restorative Justice dikunjungi masyarakat dan menjadi tempat untuk bertanya sehingga pelanggaran hukum semakin kecil,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung berharap Rumah Restorative Justice bekerja efektif sehingga tidak hanya diresmikan saja namun juga aktif serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran. 

Rumah Restorative Justice diharapkan dapat membuat masyarakat merasakan bagaimana pelayanan Kejaksaan khususnya dalam hal kesadaran hukum. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT

Denpasar | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:23 WIB

Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis

Yuni Shara: Di Bawah Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Melekat Dengan Kesan Humanis

Denpasar | Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:29 WIB

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung: Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Rp2,25 Triliun Naik ke Penyidikan

News | Senin, 25 Juli 2022 | 20:19 WIB

KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

KontraS Desak Kejagung Benahi Proses Penyidikan Pelanggaran HAM Berat hingga Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

News | Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:49 WIB

Terkini

Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya

Mengapa Minyakita Selalu Langka? Ekonom Ungkap Masalahnya

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:34 WIB

Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur

Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:30 WIB

Perusahaan Raffi Ahmad RANS Entertainment Bakal IPO, Apa Maksudnya?

Perusahaan Raffi Ahmad RANS Entertainment Bakal IPO, Apa Maksudnya?

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:29 WIB

Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!

Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!

Sulsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:28 WIB

Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang

Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang

Sumut | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:26 WIB

Mengenal Dimensi Liminal, Sumber Teror Utama Film Backrooms

Mengenal Dimensi Liminal, Sumber Teror Utama Film Backrooms

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:25 WIB

Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya

Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya

Entertainment | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:21 WIB

Metamorfosis Karya Franz Kafka: Ketika Cinta Berubah Jadi Keterasingan

Metamorfosis Karya Franz Kafka: Ketika Cinta Berubah Jadi Keterasingan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:20 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan

Tempo Scan (TSPC) Respon Penangkapan Richard Muljadi Terkait Kasus Penipuan

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:17 WIB