JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:23 WIB
JAM-PIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Kasus Apa Saja dan Apa Pertimbangannya?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana (SUARA DENPASAR/dok)

SUARA DENPASAR - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (16/8/2022). 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H.,

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu,

Tersangka Media Rhika Ningsih Alias Media Binti Afsirson Parada dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Kemudian Tersangka Sumantri Alias Suman Bin Bakri dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Lalu Tersangka Muslimun Bin Jupri dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan terakhir Tersangka Umir Bin Alista (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 107 huruf a jo. Pasal 55 huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan

Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group

Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Jampidum: Rumah Restorative Justice Dengan Kinerja Minus akan Diturunkan Poinnya!

Jampidum: Rumah Restorative Justice Dengan Kinerja Minus akan Diturunkan Poinnya!

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:50 WIB

Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat

Jampidum: Tujuan Rumah Restorative Justice untuk Hadirkan Harmoni di Masyarakat

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%

BRI Perkuat Layanan Pekerja Migran, Remittance Tumbuh 27,7%

Bali | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:19 WIB

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?

Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak

Pelangi di Mars, Ketika Film Anak Gagal Memahami Anak

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:05 WIB

Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport

Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:00 WIB

9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian

9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:00 WIB

Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol

Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol

Jogja | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:58 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB