Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas

Suara Denpasar

Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Klaim Tak Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Minta Diputus Bebas
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diadili dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IST)

SUARA DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wirastuti mengklaim tak terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018. Dalam pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (16/8/2022), dia pun meminta majelis hakim memutus bebas.

Eka Wiryastuti membuat sendiri pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Selain pleiodoi yang dibuat Eka Wiryastuti sendiri, juga ada pleidoi dari tim kuasa hukumnya.

Dalam pleidoi yang dibuat dan bacakan sendiri di Pengadilan Tipikor Denpasar, Eka Wiryatuti mengaku dalam fakta persidangan terungkap namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain. 

"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," ujar Eka Wiryastuti.

Dia juga mengklaim, keterangan saksi-saksi dalam pembuktian tidak ada satu pun yang menyebutkan dia mengeluarkan perintah kepada Dewa Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan. 

Sekadar diketahui, dalam dakwaan jaksa, Bupati Tabanan melalui Dewa Wiratmaja didakwa menyetorkan Rp600 juta dan USD50.300. Atau totalnya bila dirupiahkan seluruhnya menjadi Rp1,3 miliar yang disebut sebagai “uang adat istiadat”. 

Uang itu dibawa Dewa Wiratmaja dan diberikan kepada dua kepala seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementeian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya untuk membantu pengurusan DID 2018. Pemberian dilakukan secara bertahap di Jakarta.

Satu lagi yang disampaikan Eka Wiryastuti dalam pleidoinya adala terkait salah satu bukti yang diajukan JPU dari KPK. Eka Wiryastuti mengaku tidak memiliki buku agenda yang berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID. 

"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," jelas anak dari Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ini.

baca juga

Setelah menyampaikan pokok-pokok pleidoinya, Eka Wiryastuti pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor memutusnya bebas.

"Saya akhiri nota pembelaan ini dengan memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari seluruh tuntutan penuntut umum atau memohon keputusan yang seadil-adilnya," pungkas perempuan berusia 47 tahun ini.

Tuntutan 4 Tahun dan Cabut Hak Politik 

Diketahui, pada 11 Agustus 2022 lalu, JPU dari KPK Eko Wahyu Prayitno dkk menuntut majelis hakim agar menghukum Eka Wiryastuti berupa pidana 4 tahun penjara dan denda  Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman tambahan terhadap Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar Jaksa.

Jaksa menilai dari fakta-fakta persidangan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni penyuapan secara bersama-sama. 

Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Menangis saat Bacakan Pleidoi, Ngaku Tak Beri Perintah

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Menangis saat Bacakan Pleidoi, Ngaku Tak Beri Perintah

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dewa Wiratmaja, Dosen Unud dan Stafsus Mantan Bupati Tabanan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Denpasar | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 00:01 WIB

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Dituntut 4 Tahun Penjara-Cabut Hak Politik

Denpasar | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:47 WIB

Terkini

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!

4 OOTD Edgy Streetwear ala Jihyo TWICE yang Siap Bikin Kamu Makin Pede!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:20 WIB

Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter

Karakter Lotso dan Romantisme terhadap Sosok Pemimpin Otoriter

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 16:20 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 16:19 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 16:19 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya

Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya

Surakarta | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet

3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:16 WIB

Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY

Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY

Jogja | Senin, 22 Juni 2026 | 16:12 WIB