WOW! Polri Ungkap Kebun Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh

Suara Denpasar

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:36 WIB
WOW! Polri Ungkap Kebun Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
Kebun ganja di Aceh Besar dimusnahkan denganc ara dicabut dan dibakar. Total ada 25 hektare kebun ganja yang terungkap. (Bareskrim Polri)

SUARA DENPASAR – Mabes Polri mengungkap keberadaan kebun ganja seluas 25 hektare di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kebun ganja seluas 25 hektare itu terdapat di 9 titik. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kebun ganja dalam skala besar ini hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh, Lampung, hingga Jakarta.

"Pengembangan terhadap kasus tersebut (jaringan Aceh, Lampung, Jakarta) dan berhasil ditemukan 9 titik lokasi kebun ganja," jeas Brigjen Pol Krisno Siregar.

Birgjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, setiap titik kebun ganja memiliki luas antara tiga hingga empat hektare. Lokasinya di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

"Total sekitar lebih kurang 25 hektare,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Krisno Siregar, tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh tim gabungan. Antara lain dari Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai.

“Dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," lanjut dia.

Soal kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta yang sudah terungkap lebih dulu, Polri sudah menetapkan 13 tersangka. Yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," jelas dia.

baca juga

Dijelaskan Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut diungkap dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Di antaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan; Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.

Krisno menjelaskan, 13 tersangka sudah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Suara.com/PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk

Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk

Denpasar | Rabu, 17 Agustus 2022 | 23:11 WIB

Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat

Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:13 WIB

Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ditangkap, Pemasok Narkoba ke Tempat Dugem

Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ditangkap, Pemasok Narkoba ke Tempat Dugem

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×