WOW! Polri Ungkap Kebun Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:36 WIB
WOW! Polri Ungkap Kebun Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh
Kebun ganja di Aceh Besar dimusnahkan denganc ara dicabut dan dibakar. Total ada 25 hektare kebun ganja yang terungkap. (Bareskrim Polri)

SUARA DENPASAR – Mabes Polri mengungkap keberadaan kebun ganja seluas 25 hektare di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Kebun ganja seluas 25 hektare itu terdapat di 9 titik. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) menjelaskan bahwa pengungkapan kebun ganja dalam skala besar ini hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 270 kilogram jaringan Aceh, Lampung, hingga Jakarta.

"Pengembangan terhadap kasus tersebut (jaringan Aceh, Lampung, Jakarta) dan berhasil ditemukan 9 titik lokasi kebun ganja," jeas Brigjen Pol Krisno Siregar.

Birgjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, setiap titik kebun ganja memiliki luas antara tiga hingga empat hektare. Lokasinya di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

"Total sekitar lebih kurang 25 hektare,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Krisno Siregar, tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh tim gabungan. Antara lain dari Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Bea Cukai.

“Dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," lanjut dia.

Soal kasus peredaran ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta yang sudah terungkap lebih dulu, Polri sudah menetapkan 13 tersangka. Yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

"Masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK," jelas dia.

Dijelaskan Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut diungkap dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Di antaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan; Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.

Krisno menjelaskan, 13 tersangka sudah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan (2) UU tentang Narkotika dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Suara.com/PMJNews)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk

Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk

| Rabu, 17 Agustus 2022 | 23:11 WIB

Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat

Sontoloyo, Kasat Narkoba Karawang Malah Jualan Sabu! Pak Kapolri, Tolong Dihukum Berat

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:13 WIB

Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ditangkap, Pemasok Narkoba ke Tempat Dugem

Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Ditangkap, Pemasok Narkoba ke Tempat Dugem

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:24 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:41 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:07 WIB

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas

Banten | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:58 WIB

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:52 WIB

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 22:46 WIB

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:05 WIB