Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 17 Agustus 2022 | 23:11 WIB
Terima Kiriman Hampir Dua Kilo Ganja, Instruktur Surfing di Bali Dibekuk
Seorang instruktur surfing di Bali berinisial SPS ditangkap karena menerima kiriman paket ganja. (IST)

SUARA DENPASAR - Seksi Pemberantasan BNNK Badung dibackup oleh BNNP Bali menangkap seorang instruktur surfing berinisial SPS. Pria berusia 31 tahun asal Pematang Siantar itu ditangkap karena menerima kiriman paket ganja kering dari Sumatera Utara. 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra dari penangkapan itu diamankan barang bukti ganja yang berat totalnya mencapai 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto.

"Pelaku ditangkap pada 31 Juli 2022 di depan kios kosong di pinggir jalan Bingin Sari, lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung," katanya Rabu (17/8/2022).

Penangkapan itu berkula dari adanya informasi yang diterima oleh Seksi Pemberantasan BNNK Badung melalui BNNP Bali pada tanggal 28 Juli 2022. Informasi itu disampaikan oleh BNNP Sumatera Utara dan Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan.

Dalam informasi itu dikabarkan akan ada oengiriman ganja ke Bali melalui bandara Kualanamu Medan. Dari informasi itu, petugas BNNK Badung melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.

Hingga akhirnya pada Minggu (31/8/2022) pelaku diamankan di depan kios kosong, tepatnya di pinggir Jalan Bingin Sari, lingkungan Anggaswara Batu Ngongkong, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

"Anggota kami mengamankan barang bukti satu buah paket dibungkus plastik warna merah dilakban coklat berisikan pakaian bekas. Nah di dalam pakaian bekas itu terdapat 1 satu paket berisi tanaman kering diduga markotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja," jelasnya.

Dituturkan, berat totalnya mencapai 1.552,15 gram brutto atau 1.478 gram netto. Selain itu diamankan juga satu unit HP. 

Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke kantor BNNK Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku diamankan di BNNK Badung dan dikenai Pasal 111 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MNP) 

Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Ternyata Ini Penyanyi Aslinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI