Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:38 WIB
Jampidum Setujui 9 Restorative Justice, Tolak 1 Perkara, Kenapa?
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis 18 Agustus 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka A. Ahriadi Bin Andi Pasangraging Alias Andi Ato dari Kejaksaan Negeri Jeneponto yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan. 

Tersangka Syamsuddin Als. Benda Bin Lataha dari Kejaksaan Negeri Sidenrengrappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka Muhammad Agus Alias Agus Bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka Rohana Binti Ahmad Rozali Manaf dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhammad Zaini Alias Zen Bin Subhan dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka I Ketut Edy Muliawan Putra dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Slamet Banu Ismujiwanto Bin Sakidjan dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sarial Alias Iling Bin Jamaludin dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang disangka melanggar primair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; subsidiair Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Audy Pieter Tumomggordari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidas.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group

Kejagung Jemput dan Tahan Tersangka SD Dalam Perkara PT Duta Palma Group

| Senin, 15 Agustus 2022 | 17:41 WIB

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT

Tim Tabur Kejagung Ringkus Terpidana Korupsi NTT Fair Linda Liudianto, Diserahkan ke Kejati NTT

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:23 WIB

Kembali Viral! Pernyataan Ferdy Sambo  yang Menyebut Kebakaran Kejagung karena Rokok

Kembali Viral! Pernyataan Ferdy Sambo yang Menyebut Kebakaran Kejagung karena Rokok

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:27 WIB

Kejagung Nyatakan Berkas Indra Kenz Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas Indra Kenz Lengkap

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:14 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah

Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu

CFD Palembang Diprotes Warga, Jalur Terlalu Panjang Bikin Aktivitas Terganggu

Sumsel | Minggu, 12 April 2026 | 21:28 WIB

Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru

Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru

Surakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:21 WIB

Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal

Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal

Sulsel | Minggu, 12 April 2026 | 21:13 WIB

BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional

BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional

Jatim | Minggu, 12 April 2026 | 21:11 WIB

Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000

Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000

Jogja | Minggu, 12 April 2026 | 21:09 WIB

Sempat Stres Soal Paspoortgate, Dean James Tegaskan Komitmennya untuk Timnas Indonesia

Sempat Stres Soal Paspoortgate, Dean James Tegaskan Komitmennya untuk Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 21:08 WIB

Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran

Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran

Surakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:08 WIB