Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Jadi 5 Orang

Suara Denpasar

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:01 WIB
Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Jadi 5 Orang
Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Jadi 5 Orang (Instagram/rumpi_gosip)

SUARA DENPASAR - Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadri Joshua kini sudah lima orang. Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima. 

Hal tersebut setelah Tim Khusus Polri melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara terkait pembunuhan Brigadir Joshua

Dengan demikian, PC diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Dia pun terancam hukuman mati.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

PC menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. 

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

 Sebelumnya, Timsus Polri sudah menetapkan 4 tersangka terlebih dahulu.

 Tim khusus bentukan Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Keempatnya terancam hukuman mati dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsuder Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.

baca juga

Adapun keempat tersangka dan perannya yaitu sebagai berikut:

1. Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh melakukan dan membuat skenario tembak menembak.

2. Bripka Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

3. Bharada Richard Elizer berperan sebagai penembak Brigadir Joshua.

4. Kuwat merupakan sopir dari istri Sambo dan berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Bunyi Pasal 340

Para tersangka ini dijerat  pasal 340, pasal 338, pasal 55, dan pasal 56 KUHP. Lantas, berikut petikan bunyi pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.

Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sedangkan Pasal 55 dan Pasal 56 menunjukkan bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan satu orang. Melainkan ada unsur bersama-sama (Pasal 55 KUHP) dan turut membantu (Pasal 56 KUHP)

Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 KUHP berbunyi: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Begitulah bunyi Pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP yang dipersangkakakan kepada empat tersangka pembunuhan Brigadir J. Diketahui, sampai saat ini penyidik Polri sudah menetapkan empat tersangka.

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, juga ada Bharada E atau RE (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Update Pembunuhan Brigadir Joshua: Putri Candrawathi Tersangka, Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Denpasar | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB

Terbaru Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok Diumumkan, Ada Tersangka Baru?

Terbaru Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok Diumumkan, Ada Tersangka Baru?

Denpasar | Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:34 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:05 WIB

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:03 WIB

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:02 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:52 WIB

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:51 WIB

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:47 WIB

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:27 WIB

×