SUARA DENPASAR - Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadri Joshua kini sudah lima orang. Terbaru, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima.
Hal tersebut setelah Tim Khusus Polri melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara terkait pembunuhan Brigadir Joshua.
Dengan demikian, PC diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini. Dia pun terancam hukuman mati.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
PC menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, Timsus Polri sudah menetapkan 4 tersangka terlebih dahulu.
Tim khusus bentukan Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Keempatnya terancam hukuman mati dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsuder Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun keempat tersangka dan perannya yaitu sebagai berikut:
1. Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh melakukan dan membuat skenario tembak menembak.
2. Bripka Ricky Rizal berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
3. Bharada Richard Elizer berperan sebagai penembak Brigadir Joshua.
4. Kuwat merupakan sopir dari istri Sambo dan berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Bunyi Pasal 340