denpasar

Suami-Istri Penjual Bakso di Denpasar Dibekuk Gara-gara Jualan Ribuan Pil Koplo

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:55 WIB
Suami-Istri Penjual Bakso di Denpasar Dibekuk Gara-gara Jualan Ribuan Pil Koplo
Pasangan suami-istri penjual bakso bernama Hadi (36) dan Laili Jamila (39) ditangkap Polsek Denpasar Barat karena jualan ribuan pil koplo. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Pasangan suami-istri penjual bakso bernama Hadi (36) dan Laili Jamila (39) ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Barat. Keduanya ditangkap karena mengedarkan ribuan pil koplo di kawasan Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap pada Kamis (18/8/2022). Penangkapan bermula dari adanya informasi peredaran pil koplo di wilayah Denpasar Barat. 

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari sana didapatkan infomasi bahwa ada pasangan suami-istri yang merupakan pedagang bakso, yakni Hadi dan Bu Pepe alias Laili Jamila menjual pil koplo.

Kemudian Kamis (18/8/2022) pasangan Hadi dan Laili Jamila ditangkap saat sedang berjualan bakso di Jalan Kebo Iwa Utara, Gang Danau Tawar, Denpasar.

"Saat diinterogasi, ditemukan beberapa klip berisi pil koplo. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di ke kostnya di daerah Indrajaya, Denpasar dan ditemukan paket-paket diduga pil koplo dalam jumlah besar yang siap di edarkan," bebernya. 

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 2.500 pil koplo berlogo Y. Selain itu juga diamankan satu bendel klip plastik, dua sendok plastik, satu tas kecil dan uang hasil penjualan Rp419.000.

"Mereka mengaku mendapatkan pil koplo dari seorang bernama Texas di Banyuwangi. Mereka membeli secara online dan diambil di Banyuwangi dengan harga Rp1,8 juta untuk 1.000 butir," kata dia.

Ketika pil koplo sampai di Bali pasangan suami istri pedagang baksi ini menjualnya dengan harga Rp30 ribu untuk satu paket berisi 20 pil.

"Mereka menjualnya kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan," jelasnya.

Baca Juga: Perwira Tinggi Bintang 1 dan Bintang 2 Ini Perintahkan Rusak CCTV Rekaman Ferdy Sambo dan Brigadir J

Kepada polisi keduanya mengaku nekat menjual pil koplo untuk biaya sekolah anak-anak dan untuk makan sehari-hari.

Keduanya dikenai pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar rupiah. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI