SUARA DENPASAR - Korps Adhyaksa dibikin malu atas ulah salah satu jaksanya. Adalah oknum jaksa berinisial AH yang kini mendekam di Rutan Polres Jombang.
Penyebabnya, kasus yang terbilang sangat menjijikkan. Diduga, oknum jaksa ini doyan sodomi dan menyekap remaja pria di salah satu hotel di Jombang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya kasus penyekapan dan pelecehan seksual atas remaja pria.
Tempat kejadian perkara di salah satu hotel yang ada di pusat kota. Atas informasi itu tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.
Korban berikut oknum jaksa AH akhirnya berhasil diamankan. "Tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasar AKP Giada Nugraha.
Jaksa yang doyan sodomi ini dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain mengamankan jaksa AH, petugas kepolisian juga meringkus mucikari yang menjadi penghubung pelaku dengan korban. Si mucikari kini juga ditahan di tempat yang sama. "Keduanya kami tahan," tutup dia.
Senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Kepada wartawan di Mapolda Jatim, dia menjelaskan bahwa benar adanya penangkapan oknum jaksa berinisial AH.
Jaksa tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban remaja pria yang berstatus sebagai pelajar. Informasi awal yang di dapat bahwa ada empat remaja yang menjadi korban dengan rentang usia 16 sampai 17 tahun.
Baca Juga: Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
"Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat," sambung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikonfirmasi awak wartawan.
Pihaknya tentu akan menindaklanjuti terkait penangkapan oknum jaksa yang terlibat pencabulan itu. ***