- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan putusan tersebut mencatat adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan kasus kliennya.
- Pihak pemohon menilai kesalahan administratif dalam penyidikan dapat berdampak serius terhadap nasib seseorang beserta keluarganya.
Suara.com - Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kliennya.
Dia menyebut ada sejumlah catatan dari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Pasalnya, Febri mengaku pihaknya berharap agar praperadilan ini bisa mengoreksi penanganan perkara terhadap Febrie.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Febri menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Sebab, lanjut dia, perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.
![Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Richard Edwin Basoek menduga eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima uang sebanyak Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/63232-hakim-pengadilan-negeri-jakarta-richard-edwin-basoek.jpg)
“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ujar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Lebih lanjut, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Dia menilai persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” tegas Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).