Judi Online Digulung di Jateng, Servernya di Kamboja, Barang Buktinya Rp75 Juta

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Judi Online Digulung di Jateng, Servernya di Kamboja, Barang Buktinya Rp75 Juta
Judi Online Digulung di Jateng, Servernya di Kamboja, Barang Buktinya Rp75 Juta (Polda Jateng)

SUARA DENPASAR - Bandar judi online digulung Polda Jawa Tengah. Dalam penangkapan sebanyak 224 kasus ini, sebanyak 381 tersangka ditangkap. 

 Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mereka hasil penangkapan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," katanya, Senin (22/8). 

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp 72 Juta.

"Itu Wujud komitmen  Polda Jateng dalam berantas  judi tidak hanya pemain saja tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda

Dia merinci, kasus yang diungkap yaitu judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. D

Kemudian ada dua kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia

Dia mengatakan maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.

Dia mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kami tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bisnis Gelap Judi 303 Diduga Libatkan Ferdy Sambo, Polri Beri Jawaban

Bisnis Gelap Judi 303 Diduga Libatkan Ferdy Sambo, Polri Beri Jawaban

| Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:58 WIB

Hotel di Kuta Diduga Jadi Sarang Judi OnlineDigerebek, Namun Sudah Kosong Melompong

Hotel di Kuta Diduga Jadi Sarang Judi OnlineDigerebek, Namun Sudah Kosong Melompong

| Minggu, 14 Agustus 2022 | 10:16 WIB

Terkini

Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru

Melalui Sekolah Rakyat, Anak Pedagang Cilok di Boyolali Punya Harapan Baru

Surakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:21 WIB

Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal

Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal

Sulsel | Minggu, 12 April 2026 | 21:13 WIB

BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional

BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional

Jatim | Minggu, 12 April 2026 | 21:11 WIB

Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000

Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000

Jogja | Minggu, 12 April 2026 | 21:09 WIB

Sempat Stres Soal Paspoortgate, Dean James Tegaskan Komitmennya untuk Timnas Indonesia

Sempat Stres Soal Paspoortgate, Dean James Tegaskan Komitmennya untuk Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 12 April 2026 | 21:08 WIB

Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran

Sekolah Rakyat Selamatkan Anak Yatim Sejak Bayi: Sempat Putus Sekolah, Hobi Tawuran

Surakarta | Minggu, 12 April 2026 | 21:08 WIB

Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000

Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000

Bogor | Minggu, 12 April 2026 | 21:06 WIB

BRI Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Lewat Sertifikasi ISO/IEC 25000

BRI Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Lewat Sertifikasi ISO/IEC 25000

Sumut | Minggu, 12 April 2026 | 21:04 WIB

Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000

Dorong Layanan Digital Andal, BRI Raih Sertifikasi Internasional ISO/IEC 25000

Sumsel | Minggu, 12 April 2026 | 21:02 WIB

BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000

BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000

Lampung | Minggu, 12 April 2026 | 21:01 WIB