Suara Denpasar - Jejak digital Ferdy Sambo terkait dengan menghilangkan barang bukti (BB) penting dalam kasus kematian Brigadir Joshua ini terlacak.
Jejak digital ini menjadi bukti kuat adanya obstraction of justice sejak awal kasus ini bergulir ke publik.
Jejak digital ini sudah dikantongi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa membuat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini tidak bisa mengelak.
Dalam jejak digital ini ada bukti berupa perintah dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan BB dalam kasus pembunuhan tersebut.
Hal ini seperti dikatakan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada Komisi III DPR, Senin (22/8/2022) dalam rapat bersama.
"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya," ungkap Anam seperti dari laman PMJnews.
Dia menegaskan jika pihaknya sudah mendapatkan bukti perintah tersebut.
Hanya saja dia tidak menjelaskan detail soal apa saja bukti-bukti itu.
"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.
Baca Juga: UPDATE, Hasil Autopsi Tim Forensik: Tembahakn di Dada dan Kepala Akhiri Brigadir J
"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ungkapnya. ***