Bikin Malu! Tak Cukup Mengunduran Diri, Dua Oknum Wartawan Pemeras Pejabat di Lampung Harus Disanksi Berat

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 21:52 WIB
Bikin Malu! Tak Cukup Mengunduran Diri, Dua Oknum Wartawan Pemeras Pejabat di Lampung Harus Disanksi Berat
Rapat Pleno PWI Pusat Terima Surat Pengunduran Diri Dua Wartawan di Lampung (SUARA DENPASAR/Ist)

SUARA DENPASAR - Dua oknum wartawan di Lampung yang merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih mengundurkan diri karena tersangkut kasus pemerasan.

Meski belum berkekuatan hukum tetap, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8/2022) meminta sanksi dijatuhkan lebih berat.

Ungkap dia, ini termasuk pelanggaran yang sangat berat. Sebab, kasus pemerasan ini selain membuat buruk nama organisasi dalam hal ini Persatuan Wartawan Indonesia. Pemerasan yang dilakukan juga terkait pelanggaran kode etik dan moral.

"Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat," katanya. Bahkan, Depari mengusulkan kepada Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan dua oknum wartawan tersebut.

Oknum wartawan yang terlibat pemerasan itu tergabung dalam PWI Lampung. Inisial keduanya adalah JI dan GY.

Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung. Setelah kejadian tersebut, kedua oknum wartawan itu mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota PWI Lambung.

Nah, terkait kasus ini PWI Lampung menyerahkan ke PWI Pusat setelah menggelar rapat pleno yang menghasilkan keputusan bahwa kedua oknum tersebut melanggar kode etik dan menciderai nama organisasi. Jadi, pihaknya tidak memberikan perlindungan hukum karena bukan sengketa pers.

Sedangkan untuk Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Begeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi
Di bagian lain Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat Fachry Mohamad mendukung tindakan tegas Ketum PWI Pusat.

"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," tukas dia.

Pihaknya berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota. Bahwa PWI tidak akan membela oknum anggota yang bersalah apalagi nekat memeras orang lain.

Untuk diketahui terkait kasus pemerasan ini polisi mengamankan lima oknum wartawan. Selain JI dan GY. Ada S, A, dan AU dari organisasi yang berbeda.

Modus pemerasan yang dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban dengan dalil tidak akan memuat berita "chatting dewasa" yang dilakukan korban. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PWI Lampung Targetkan 3 Emas untuk Cabor E-Sport Porwanas Malang

PWI Lampung Targetkan 3 Emas untuk Cabor E-Sport Porwanas Malang

| Rabu, 08 Juni 2022 | 18:55 WIB

PWI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh

PWI Kecam Pembunuhan Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh

News | Minggu, 15 Mei 2022 | 05:05 WIB

HPN 2022 di Kedari, Ketua PWI Pusat Apresiasi Menpora yang Hadir Secara Langsung

HPN 2022 di Kedari, Ketua PWI Pusat Apresiasi Menpora yang Hadir Secara Langsung

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:39 WIB

Ketua Umum PWI Minta Presiden Jokowi Proses Regulasi Hak Cipta Jurnalistik

Ketua Umum PWI Minta Presiden Jokowi Proses Regulasi Hak Cipta Jurnalistik

Sulsel | Rabu, 09 Februari 2022 | 10:42 WIB

Terkini

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Siap Rilis, Oppo Find X9s Usung Tombol Khusus dan Kamera Premium 50 MP

Siap Rilis, Oppo Find X9s Usung Tombol Khusus dan Kamera Premium 50 MP

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham

Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham

Jogja | Rabu, 15 April 2026 | 13:06 WIB

PBSI Lepas Tim Indonesia ke Piala Thomas dan Uber 2026: Nikmati Setiap Pertandingan!

PBSI Lepas Tim Indonesia ke Piala Thomas dan Uber 2026: Nikmati Setiap Pertandingan!

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 13:05 WIB

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB

Viral Lagu 'Erika' dari Mahasiswa Tambang ITB Dikecam karena Liriknya Mesum

Viral Lagu 'Erika' dari Mahasiswa Tambang ITB Dikecam karena Liriknya Mesum

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 13:01 WIB

Samsung Galaxy A37 5G: Andalkan Nightography, AI Pintar, dan Baterai Awet

Samsung Galaxy A37 5G: Andalkan Nightography, AI Pintar, dan Baterai Awet

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 13:01 WIB

Menembus Batas Diri Sendiri: Membaca Unlimited You Karya Wirda Mansur

Menembus Batas Diri Sendiri: Membaca Unlimited You Karya Wirda Mansur

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 13:00 WIB